GELORA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhedap lolosnya Maruf Amin sebagai calon wakil presiden mendampingi petahana Joko Widodo.
Status cawapres Maruf dipersoalkan karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di perusahaan BUMN, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik.
“Kalau tanya siapa yang salah? KPU. Karena meloloskan (Maruf sebagai cawapres),” ujar Ketua Direktorat Relawan Prabowo-Sandi, Ferrry Mursyidan Baldan di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).
Ferry mempertanyakan ketelitian KPU dalam melakukan pengecekan berkas pendaftraan yang seharusnya posisi Maruf tidak membuat dia memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
“Kenapa untuk dua pasangan calon presiden cuman empat orang ini, itu enggak ketemu bahwa ada syarat yang tidak terpenuhi?” tanyanya.
Meski tidak ingin berkata kasar, Ferry menyebut pihaknya meminta pertanggungjawaban KPU atas kelalaiannya itu dengan meloloskan orang yang tidak sesuai persyaratan.
“Kita enggak tega kalau kita bilang kebodohan, tapi kita bilang bahwa ini adalah faktor kesengajaan,” ucapnya. [md]