Ia menerangkan, dulu tokoh sehebat Gus Dur saja pernah dicoret karena tak memenuhi syarat. Apalagi kasus Ma’ruf Amin yang jelas-jelas ada peraturannya, tidak boleh menjadi capres/cawapres apabila masih menjabat sebagai Pejabat BUMN
Related Posts
-
Pulang dari Jerman, Prabowo Bertemu Sandiaga di Kertanegara
GELORA.CO – Capres Prabowo Subianto baru saja kembali ke Tanah Air setelah berkunjung ke Jerman. Begitu tiba di Indonesia, Prabowo langsung menggelar pertemuan dengan sang cawapres, Sandiaga Uno, di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. “Saya baru saja bertukar pikiran berdiskusi dengan Pak Prabowo,” kata Sandiaga saat meninggalkan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, …
-
Jelang Putusan Sidang MK, Refly Harun Berikan Kabar Buruk untuk Kubu Prabowo-Sandi
GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada kabar buruk bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Refly dalam saluran YouTube iNews tv, Selasa (26/6/2019). Refly memberikan pandangannya mengenai putusan MK dari segala sisi. …
-
Kuasa Hukum 02: Jika Tak Ada Dukungan Publik, Putusan MK Jadi Masalah Baru
GELORA.CO – Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid mengatakan, semua bukti kecurangan pemilu telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik (publik trust) terkait keputusan MK besok. “Keputusan apapun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik …
-
Duh..Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Pengamat Pesimis Hakim MK Independen
GELORA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sidang sengketa pilpres pada Kamis (27/6) besok. Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menduga akan terjadi perbedaan di antara sembilan Hakim konstitusi. “Sebab, masing-masing Hakim MK sedang memerlukan data yang lebih valid dari semua fakta yang diungkap dalam persidangan. Kemungkinan akan terjadi …
-
Tim Hukum BPN: Jokowi yang Sahkan Anak Perusahaan BUMN Bagian dari BUMN
GELORA.CO – Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menegaskan bahwa Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma”ruf Amin jelas melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Faktanya, status Ma”ruf yang menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah …