Libra Bitcoin

Libra Bitcoin


OLEH: DAHLAN ISKAN
BITCOIN memang belum bisa meruntuhkan mata uang. Bahkan sempat melemah. Tapi beberapa hari terakhir ini on fire lagi. Gara-gara Facebook bikin kejutan: meluncurkan ‘mata uang’ baru dunia. Namanya Libra.
Bank-bank sentral di dunia pun angkat bicara. Mereka akan mewaspadai langkah baru Facebook itu. Yang akan membuat bank tidak ada gunanya lagi. Bank sebenarnya adalah hanya perantara. Antara pemilik uang dan pengguna uang. Di zaman modern ini untuk apa lagi ada perantara? 
Sebagian besar manusia ini tidak punya cukup uang. Sebagian agak besar lagi punya uang secukupnya. Hanya sebagian amat kecil yang punya uang berlebihan.
Yang tidak punya itulah yang berusaha punya uang. Dengan cara meminjam uang ke bank. Bunga tinggi. Sebagian bunga untuk pemilik uang. Sebagian lagi untuk perantaranya. 
Yang bagian perantara itu dibagi dua pula: untuk keuntungan perantara dan untuk biaya perantara. Misalnya membangun gedung bank semegah-megahnya. Kian. Megah gedungnya kian Anda percaya. Anda tidak sadar bahwa kemewahan itu Anda lah yang membiayainya. Juga untuk membeli peralatan canggih. Dan tentu untuk gaji para pimpinan dan karyawan bank. 
Bank-bank sentral dunia juga akan menyelidiki kehadiran Libra: apakah dunia tidak bahaya. Kalau sampai mata uang seperti dolar dan euro runtuh.
Adakah Facebook kurang kaya? Sampai terjun ke bisnis baru yang lebih raksasa lagi?
“Ini bukan bisnis. Ini misi idealisme Facebook,” ujar petingginya. Seperti tersiar di media Amerika yang saya ikuti dari dekat sekarang ini. 
Tujuan Facebook: agar mata uang dunia itu adil bagi semua orang. Juga agar tersedia jenis ‘bank’ baru. Yang lebih murah dan efisien.
Di dunia ini orang menggunakan dolar belum sampai satu miliar. Demikian juga yang menggunakan rupee dan yuan. Tapi pengguna Facebook sudah melebihi dua miliar.
Kekuatan penetrasi Facebook itulah yang akan dipakai. Untuk mempercepat pemasyarakatan ‘mata uang’ baru Libra. Apalagi lebih satu miliar manusia di bumi ini belum bisa mendapat layanan bank.
Maka Facebook nanti akan menjadi ‘bank sentral’ sekaligus ‘bank sentralnya dunia’. Juga akan menjadi penerbit ‘mata uang’ Libra.
Libra nanti, kata Facebook, sangat independen dan demokratis. Tidak ada satu pemerintahan pun yang bisa intervensi.
Libra tidak akan seperti bank-bank sentral yang ada. Yang bisa dipengaruhi politik. Terutama politik kepentingan negara masing-masing.
Untuk itu Facebook menggandeng 28 lembaga. Yang selama ini sudah bergerak di transaksi non-cash. Misalnya PayPal, Visa, Mastercard, Uber dan Women World Bank. Sayangnya di daftar itu tidak terlihat WeChat. Yang transaksi non-cash-nya sudah mewabah di Tiongkok.
Facebook sendiri akan punya ‘dompet’ baru: Calibra. Mungkin akan bertindak sebagai stabilisasi. Kalau nilai tukar Libra antar negara mengalami masalah.
Saya masih berharap ini: sempat melihat perubahan besar itu. Yang tentu tidak akan terjadi dalam lima tahun. Tapi Facebook sudah bertekad untuk mempercepat keadilan keuangan ini.
Menurut Facebook, selama ini biaya untuk transaksi itu sangat mahal. Yang untung hanya dunia perbankan. Atau lembaga keuangan.
Kini asosiasi Libra itu sedang mematangkannya: bagaimana masyarakat seluruh dunia bisa bertransaksi dengan murah. Beli barang atau jual barang tidak perlu lagi pakai uang. Cukup pakai angka. Algoritma akan menyelesaikannya.
Bank-bank sentral di dunia juga mengkhawatirkan ini: apakah Libra akan aman dari praktik pencucian uang. Dan apakah tidak akan dipakai aliran dana untuk terorisme.
Tentu Facebook sudah memikirkan pemecahannya. Yang jelas Facebook tidak akan mundur: transaksi menggunakan Libra nanti akan semudah kirim WA. Tidak akan seperti bitcoin. Yang sempat seperti roller coaster.
Saya pun sempat miris. Lalu exit dari bitcoin. Tahun lalu. Mumpung belum rugi. Gak tahunya dua hari lalu booming. Mencapai 11.000.
Waktu bitcoin mulai menggigit dunia tidak terlalu banyak yang khawatir. Banyak pemerintah yang melarang penggunaan bitcoin.
Tapi kali ini Facebook yang terjun.
Usia bank sudah lebih 1000 tahun. Sejak ada bank pertama di Italia tahun 600 masehi. Atau sekitar itu.
Facebook menganggap usia 1000 tahun sudah sangat tua. Untuk diikuti manusia muda sekarang ini. [rmol]
Teroris Dan Moeldoko

Teroris Dan Moeldoko

LAGI-LAGI Moeldoko bernyanyi dengan suara sumbang “30 teroris sudah masuk Jakarta.” Tapi tak usah khawatir, katanya “sudah dikenal” dan “diikutin”.
Nah justru ini yang aneh “30 teroris” yang diikutin dan sudah dikenal. Sepanjang dia adalah “teroris” ya tak boleh dibiarkan. Masa dibiarkan kejadian dahulu baru ditindak. Ini namanya “crime by omission” pembiaran terjadinya kejahatan. Itu adalah perbuatan kriminal. 
Moeldoko spesialis buat kejutan. Dulu ia menyebut TKN Jokowi melakukan “perang total” kemudian terungkap doktrin “curang bagian dari demokrasi” dan kini soal “teroris masuk Jakarta”. Ada-ada saja.
Ungkapan yang dikemukakan Moeldoko terakhir soal teroris bisa jadi hoax dan bagian dari teror. Harus dibuktikan keberadaan “teroris” itu lewat proses hukum. Jika tidak, maka “teroris” ini hanya merupakan bagian dari sebuah permainian politik.
Sebelum peristiwa 21-22 Mei yang lalu isu “teroris” juga diumumkan oleh pihak kepolisian. Yang terjadi justru “kerusuhan” yang tak jelas juntrungannya. Siapa yang buat, siapa yang nembak, siapa pula yang ditargetkan. Hubungan gelap. 
Jika nyatanya teroris itu tidak ada, maka Moeldoko telah berperan sebagai penyebar hoax yang patut dipidana. Atau jika ternyata si teroris itu di lapangan hanya ada 25, maka 5 teroris kemana lagi? Aparat keamanan bertanggung jawab atas kaburnya 5 orang teroris karena 30 teroris tersebut “sudah kenal” dan “diikutin”.
Moeldoko sebenarnya tidak memiliki kompetensi melansir keberadaan “30 teroris”. Moeldoko “hanya” sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye dan Kepala Staf Kepresidenan. Bukan pejabat kepolisian atau aparat keamanan lain. Ungkapan yang disampaikan pejabat inkompeten belum boleh dipercaya. Bisa hanya hoax dan teror bagi publik. Bahkan Moeldoko nantinya dapat saja disebut teroris. Terorisme negara. 
Jika memang telah diketahui “30 teroris masuk Jakarta”, aparat kepolisian mesti segera menangkap, menginterogasi, memproses secara hukum, membuka kepada publik proses hukum peradilannya, lalu pengadilan menghukumnya. Besaran  hukuman harus diketahui sebagai efek jera dan pencegahan perbuatan serupa.
UU No 5 tahun 2018 yang merevisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menegaskan mereka yang terlibat dalam jaringan terorisme dapat dihukum tanpa harus adanya aksi. Nah oleh karena itu “30 teroris” yang disebutkan Moeldoko sudah bisa ditindak. Jika memang mereka itu benar-benar ada. 
Aksi di MK bukan semata damai, tapi harapan agar Hakim MK berlaku adil dan jujur serta independen. Tuntutan yang benar dan aksi yang legal. Justru adanya info telah datang ber bus-bus lokal “kelompok berprofil preman” itu yang semestinya dicurigai. Keberadaannya telah terbuka di medsos. Tentu ini bukan teroris (teroris sebodoh ini). Aparat mestinya sangat tahu berkaca pada peristiwa 21-22 Mei yang lalu model kelompok seperti inilah yang potensial menjadi “perusuh”.
Atau inikah yang dimaksud dengan “30 teroris telah masuk Jakarta oleh Moeldoko yang dikenal dan diikuti itu? Baiknya Pak Moeldoko klarifikasi agar tidak diduga oleh masyarakat bahwa “diikutin” itu maksudnya “dipandu”. Karena jika begitu sang dalang adalah pemandu. Karena yang “kenal” dan “ikutin” itu Pak Moeldoko, maka teroris atau dalangnya tentu yang “kenal” dengan Pak Moeldoko.
Ia atau mereka adalah bisa saja “penyusup” ke lingkupan TKN atau Staf Kepresidenan. Ayo selidiki bersama sejak dini agar politik tidak diisi dengan fitnah-fitnah. Atau mau membenarkan bahwa tipu-tipu dan curang adalah bagian dari demokrasi. Negara diabolis kah kita?
M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik

MK Akan Menghukum Perampok atau Korban Perampokan?


*Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)
Ujian independensi Mahkamah Konstitusi (MK) akan terlihat besok. Mereka akan memutuskan siapa pemenang sengketa hasil pilpres 2019. Mari kita saksikan apakah MK akan menghukum perampok atau menghukum korban perampokan.
Tidak perlu dibawa berbelit-belit apalagi berkelit-kelit. Konstelasi pilpres ini sudah sangat terang-benderang. Yaitu, ada gerombolan pemilik berbagai macam kekuasaan yang merampok kemenangan rakyat; dan ada korban yang dirampok (Prabowo-Sandi). Semuanya hitam-putih. Tidak ada yang abu-abu.
Rekonstruksi kejahatan pilpres ini dapat dilakukan persis seperti konstruksinya. Situasi yang ada saat ini sama sekali tidak ruwet. Yang satu melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses panjang pilpres 2019, sedangkan yang satu lagi mengikuti kontestasi demokrasi dengan jujur dan terhormat.
MK tidak perlu menulis naskah putusan panjang-lebar. Tidak perlu berhalaman-halaman. Cukup satu halaman saja. Bahkan, mungkin cukup beberapa paragraf saja.
MK sudah mendengarkan dan menyaksikan bukti-bukti kecurangan pilpres itu. Bukti yang solid dan telak. Ada banyak bukti keras yang terungkap di persidangan, dan berjubel pula bukti di luar persidangan. Bukti-bukti itu tak terbantahkan oleh siapa pun juga. Kesaksian ilmiah dari Prof Jazwar Koto, PhD, tentang penggelembungan 22 juta suara pilpres, tidak bisa dipatahkan oleh KPU dan Termohon/Paslonpres 01. Prof Jazwar menguraikan temuannya berdasarkan metode ‘digital forensic’. Beliau dikenal di dunia karena dia adalah penemu dan pemberi sertifikat ‘finger print’ dan ‘eye-print’.
Seorang lagi saksi ahli yang memiliki reputasi adalah Idham Amiruddin. Dia adalah ahli IT. Idham ‘mengacak-acak’ DPT pilpres dengan bantuan piranti lunak (software) FoxPro. Sebagai contoh, dia bisa memergoki 1,354 orang yang memiliki KTP tetapi tidak punya KK. Terus, ada contoh 290 orang yang memiliki NIK (nomor induk kependdukan) yang sama. Kemudian, dengan mudah ditemukan pula conoth 137 orang dengan NIK yang lain lagi. Juga sama persis.
Padahal, NIK itu dibuat unik. Artinya, tidak ada satu orang pun yang ber-NIK sama dengan orang lain. Inilah antara lain contoh-contoh temuan Idham di DPT pemilu 2019. Idham menyebutnya NIK siluman atau NIK rekayasa.
Beranjak ke kesaksian lain. Fakta yang sangat menyeramkan. Desain pencurangan yang sangat kotor. TKN Jokowi-Ma’ruf membuat pelatihan yang salah satu materinya bertajuk “Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi”. Apa pun dalih yang dikatakan oleh saksi dari pihak Terkait (01), Anas Nashikin, tentang judul yang berbau premanisme itu, kita pantas menilai bahwa thema ini secara psikologis adalah inti dari pemikiran kubu 01. Inti dari keinginan mereka tentang pilpres 2019. Itulah target mereka. Itulah mentalitas mereka. Yaitu, mencurangi demokrasi. Mencurangi pilpres.
Tanpa mereka sadari, atau dalam bahasan lain “begitulah cara Yang Kuasa menunjukkan kejorokan akal kubu 01, tajuk materi ‘training for trainers’ TKN itu adalah ‘headline’ pikiran mereka tentang pilpres. Muslihat-muslihat kecuranganlah yang menjadi fokus pikiran mereka.
Inilah kecurangan kualitatif yang dibeberkan oleh caleg PBB, Hairul Anas, sebagai saksi dari tim Prabowo.
Tidak salah untuk disimpulkan bahwa bagi TKN, kecurangan wajar saja dilakukan dalam proses demokrasi. Tak heran kalau kecuranganlah yang mereka jabarkan di pilpres 2019 ini, yakni kecurangan yang rapi dan meluas. Mereka berhasil melakukan itu.
Tetapi, sebaliknya, pihak yang dicurangi, yang dirampok kemenangannya, juga sukses membongkar perbuatan bejat KPU dan Termohon. Anas Nashikin adalah saksi yang ‘jujur’ di depan MK.
Berbagai bukti yang dihadirkan di sidang-sidang MK hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak bukti kecurangan itu. Yang lebih banyak lagi adalah bukti-bukti yang tak terekam tapi semua orang tahu. Bukti yang tak memiliki saksi, tapi disaksikan oleh banyak orang
Para hakim MK, para Termohon, pihak-pihak terkait serta khalayak umum dapat disebut tahu persis tentang kecurangan yang TSM itu. Semua kita menyaksikan ‘abuse of power’ oleh petahana. Inilah salah satu bentuk kecurangan masif pilpres.
Siapa yang tidak melihat keberpihakan institusi Kepolisian RI (Polri) kepada petahana? Siapa yang tidak tahu aparat kepolisian ikut menggalang dukungan untuk petahana? Siapa yang tidak tahu macam-macam ‘pendektan’ kepolisian ke masyarakat untuk memenangkan petahana?
Tanpa rekaman audi atau video pun, Anda semua bisa lihat betapa transparannya aparat kepolisian melakukan keberpihakan itu.
Itu baru kepolisian. Banyak lagi institusi negara yang disalahgunakan oleh petahana. Termasuklah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian BUMN, dll. Dan BUMN-BUMN itu sendiri pun juga disalahgunakan. Mana bukti tertulisnya? Memang tidak ada kalau itu yang Anda minta. Tapi, kalau Anda menggunakan mata-kepala dan mata-hati, tak perlulah Anda menanyakan buktinya.
Saya sudahi saja tuisan ini dengan menyebutkan kewajaran bagi MK untuk menghukum kecurangan cawapres 01, Ma’ruf Amin. Dia terbukti melanggar aturan pemilu yang mengharuskan Pak Kiyai melepaskan semua jabatannya di berbagai lembaga milik negara, dalam hal ini BUMN. Ma’ruf menduduki posisi komisaris di sejumlah anak perubahaan MUMN yang berkedudukan sama dengan BUMN itu sendiri.
Jadi, dalam sidang putusan MK besok, kita wajar menantikan keputusan MK yang mendiskualifikasikan Ma’ruf Amin dari posisi cawapres. MK punya bukti dan alasan yang sangat kuat untuk itu.
Diskualifikasi juga seharusnya mengancam Jokowi. MK telah mendengarkan pembeberan bukti-bukti keras tentang pelanggaran yang diyakini telah dilakukan oleh petahana. Tidak hanya itu, MK juga wajar membatalkan pilpres sesuai permintaan tim hukum 02. (*)

Rekonsiliasi Partai


Oleh M Rizal Fadillah
Jokowi Ma”ruf baru ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang. Kini masih disengketakan MK dan baru diputus 27 Juni 2019 sehari lebih cepat dari waktu maksimalnya. Pengunjung berdatangan menuntut keadilan dan untuk mendengarkan putusan. Sambil acara halal bil halal 212. Begitulah “panitia” merancang acara. Memang hak warga untuk datang dan “hak” penguasa seperti biasa untuk mencegah. Namun seperti biasa pula “psy war” penghalangan tidak sepenuhnya efektif. Pola aksi damai dan halal bil halal diharapkan berakhir damai dan “halal” meskipun selalu ada saja kekuatan “haram” yang mencoba menyusup dan membuat “agenda haram” untuk memanfaatkan kerumunan. 
Peserta aksi tak pernah kapok karena semangatnya memang  membela kebenaran dan kejujuran. Jika rezim mencoba mengotak atik maka hal itu bisa menyebabkan “off side” langkah. Dosa pun menjadi menumpuk. Tumpukan yang akan sampai pada “ledakan dahsyat” yang menghancurkan rezim pengotak atik itu sendiri. Makar terhadap rakyat adalah bom bunuh diri. 
Di tengah proses menuju putusan MK, Jokowi yang dimenangkan KPU mulai melakukan aksi pencitraan sebagai “pemenang”. Menawarkan “rekonsiliasi” kepada lawan kompetisi. Baik personal maupun langsung institusi partai. Partai koalisi mulai diobrak abrik dengan sejumlah konsesi. Ada yang kepincut ada yang terbelah ada pula yang menimbang nimbang. Demokrat, PAN, PKS bahkan Gerindra pun digoda. Pemain watak mulai muncul dari elemen partai partai tersebut. Demokrat korban pertama. Yang lain masih “bermain-main”. Jika pola pencitraan mampu mempengaruhi MK  dengan memenangkan Jokowi Ma”ruf maka bisa diprediksi koalisi “Indonesia menang” akan berantakan. Komitmen kebersamaan dapat dikalahkan oleh kalkulasi kepartaian.
Partai partai koalisi menjadi merasa bebas bermanuver karena telah merasa aman dengan kursi yang dimiliki. Pileg telah memastikan posisi kursi masing-masing. Lambaian “good bye” untuk Pilpres yang dianggap selesai di MK. Tak berfikir partai akan berdarah darah untuk perjuangan politik melawan Presiden yang mendapat jabatan dengan cara curang. Tahapan kini adalah mengamankan kursi dan mencari posisi. Kalah tapi tak tereliminasi.
Persoalan seriusnya adalah rakyat yang terabaikan. Relawan dan pendukung serta rakya pemilih yang berharap terjadi perubahan akan merasa kecewa dan terkhianati oleh rekonsiliasi partai. Bagi rakyat, ini bukan masalah kursi atau posisi melainkan masalah “dignity”, “ideology”, atau “souvereignity”. Masalah “democracy”, “welfare”, “freedom” bahkan “human right”. Persoalan substansi sebagai rakyat yang katanya berdaulat. Rakyat akan menganggap suara mereka telah dicuri, dirampok, dan diperjualbelikan dengan sejumlah posisi baik Menteri, Komisaris, atau jabatan birokrasi lain. Ini penghianatan setelah partai “mengemis habis” minta dukungan suara. Kejahatan politik dilakukan partai politik yang tak peduli pada hati nurani dan aspirasi rakyat.
Relawan dan para aktivis datang ke MK untuk  mendapat kepastian Prabowo Sandi sebagai pemenang. Berjuang pula agar koalisi partai pendukung sukses dan dipercaya untuk dapat menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi nyatanya tidak diimbangi dengan semangat para petinggi partai untuk menginstruksikan atau mengerahkan pengurus dan kader serta konstituen pemilih untuk berpartisipasi bersama rakyat ikut dalam mengupayakan putusan MK yang  menggembirakan tersebut. Terjadi kesenjangan antara perjuangan partai politik dengan rakyat. Kemana para Ketua Umum dan pembesarnya berorientasi? Apakah sedang berekonsiliasi tanpa orientasi kepentingan rakyat? Pengecutkah atau berjuang hanya mengais keuntungan partai, kelompok, atau pribadi sendiri?.
Rekonsialisasi partai dengan mengabaikan perasaan politik rakyat adalah penghianatan yang menyakitkan. Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri. Lalu partai tinggal memetik buah. itu namanya zalim. 
Bandung, 26 Juni 2019 (*)

Poros Ketiga


 OLEH: ZENG WEI JIAN
ADA Poros III. Bergerak bagai hantu. Dalam gelap. Ngindik-ngindik. Ngais ombak. Anti Jokowi. Enggak Pro Prabowo. Formatnya chaos. Main SARA. Siap korbankan emak-emak. Minta digebuk.
Bila petualangan mereka kalah, Pak Prabowo ditumbalkan. Disebut “Dalang Aksi”. Jika menang, mereka takeover. Semuanya diambil. Prabowo-Sandi tidak jadi presiden.
Poros III belum punya bentuk. OTB. Formless. Ciri-cirinya; mulai menghujat Prabowo-Sandi. Ngintrik. Mempersiapkan rakyat supaya benci Partai Gerindra dan tokoh-tokoh “makar”.
Mereka fitnah Pak Prabowo berkhianat. Karena dia enggak mau sok jago, enggak mau mengorbankan rakyat, enggak mau angkat senjata. Mereka coba memisahkan Pak Prabowo dan umat.
Evaluasi Pilpres; Tim kampanye lemah. Dana kurang. Strategi keliru. Memindahkan Markas Komando ke Jawa Tengah triger totalitas 01. Gerindra kehilangan banyak kursi. Jokowi-Makruf menang banyak di Jawa Tengah dan Timur.
Ada diskrepansi antara pemimpin dan massa. Pak Prabowo siap. Massa hanya turun 7 ribu tanggal 22 Mei. Aksi menjadi liar. Tanpa arahan. Tanpa komando.
Sebabnya, pihak keamanan merilis Surat panggilan dan surat penangkapan. Para penggerak massa ditarget. Pak Prabowo selamatkan dan simpan mereka sehingga terjadi kekosongan pimpinan massa.
Ketika aksi kempes, Prabowo tidak timbul tapi tenggelam bersama rakyat yang menjadi korban.
Sedangkan People Power butuh 2 juta orang aksi damai selama berhari-hari. Tanpa rusuh.
Massa takut dengan 100 Anjing dan sniper. People Power jadi enteng-entengan. Surat wasiat sudah dibuat Pak Prabowo. Tapi rakyat hanya galak di medsos. Delapan orang tewas. Ratusan ditangkap. Aktivis penggerak dipenjara kasus makar.
Di situ, Poros III serang Pak Prabowo. Tuduhannya takut dan pengecut. Padahal targetnya menjebak Pak Prabowo masuk pertarungan yang kalah.
Tarung di MK dan keluarkan ratusan tahanan, mereka tuding Pak Prabowo nyerah dan nge-deal dengan Jokowi. Padahal semua policy strategis akan dibicarakan dengan semua partai pengusung 02 pasca keputusan MK.
Poros III ancaman baru berbahaya untuk kelangsungan bangsa dan negara. Karena itu Kubu 01 getol upaya merangkul Prabowo-Sandi. (*)

Rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi, Apa yang Salah?


Oleh: Tony Rosyid
ISU rekonsiliasi makin kenceng. Jokowi-Maruf dimenangkan MK, lalu kubu Prabowo-Sandi diakomodir. Tak lagi jadi oposisi. Terjadi rekonsiliasi. Bosan atau gak tahan?
Seandainya benar gugatan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak, maka proses Pilpres selesai. Nggak demo? Pintu itu sudah tertutup untuk Prabowo-Sandi. Kenapa? Karena sudah komitmen menyerahkan proses sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Ini artinya siap dengan segala keputusan.
Massa yang sekarang masih demo, mereka tak mau dikaitkan dengan Prabowo-Sandi. Bahkan cenderung mulai kecewa terhadap Prabowo-Sandi. Paslon 02, khususnya Prabowo dianggap tak punya komitmen terhadap kesepakatan dan ucapannya. Apa kesepakatannya? Tak membawa sengketa Pilpres ke MK. Apa ucapannya? Point of no return. Tak akan menyerah. Mungkin artinya perang total. Tak sedikit yang malah memplesetkan jadi “kalah total”. Aduh!
Kalau rekonsiliasi? Bukankah ini bagian dari sharing kemenangan? Win win solution? Majalah Tempo telah menurunkan berita bahwa kedua belah pihak sudah mengutus kurir masing-masing. Untuk apa? Ya pastinya untuk rekonsiliasi lah. Bagi-bagi jatah. 
Soal apa bentuk rekonsiliasinya, dan apa saja yang telah ditawarkan oleh pihak yang menang kepada pihak yang kalah? Itu nanti. Yang lebih mendasar adalah apa yang jadi dasar logika rekonsiliasi Prabowo-Sandi seandainya memang itu pilihannya? Dan apa untung ruginya jika memilih rekonsiliasi?
Faktanya begini: kalah menang itu hal biasa dalam Pilpres. Selesai Pilpres, koalisi bubar. Karena koalisi memang bersifat sementara. Tak ada koalisi permanen. Karena itu, jika ada parpol yang sedang berkoalisi bicara tentang kesamaan platform, itu dobol! Jangan percaya. Ideologi dan platform itu hanya berlaku untuk koalisi permanen. 
Di Indonesia, tak ada koalisi permanen. Bahkan tak ada niat untuk buat koalisi permanen.
Setiap Pilkada maupun Pilpres, peserta koalisi berubah-ubah. Semacam kocok ulang. Ini sangat bergantung pada deal dan terakomodirnya kepentingan masing-masing. Masih bicara ideologi dan platform? 
Kalau anda nanya ke parpol kenapa dukung si A atau si B. Pasti jawabnya bagus. Kadang pakai ayat suci. Tapi yakinlah, itu bukan jawaban yang sebenarnya. Karena yang benar adalah gue dukung lu, partai gue dapat apa? Logistiknya berapa? Dan kalau nanti menang,  jatah gue dimana? Titik! Dipastikan tak keluar dari itu. Bagaimana nasib bangsa? Itu urusan emak-emak yang demo di Monas. Hehehe…
Kalau paslonnya kalah? Pindah koalisi. Gitu aja kok repot. Jadi, apa yang sekarang dilakukan Demokrat, mungkin juga PAN, yang tanda-tandanya mau keluar dari koalisi Prabowo-Sandi, itu gambaran dari mental hampir semua partai. 
Coba seandainya Prabowo-Sandi menang di MK. Catat: seandainya. Emang Golkar nggak akan gabung? Emang PPP dan PKB nggak pindah koalisi? Begitu juga dengan Nasdem, apa nggak tergoda? Tinggallah Jokowi dan PDIP sendirian. Bahkan jika tawaran Prabowo-Sandi ke PDIP itu aduhai, bisa juga ikut berkoalisi. Lalu, siapa yang jadi oposisi? Ya mungkin Yusril Ihza Mahendra, ketua PBB. Kendati nggak punya kursi di DPR. Boleh jadi PBB akan jadi partai oposisi terdepan. Tapi, itu dulu. 
Sebaliknya, jika Jokowi-Maruf menang, lalu Prabowo-Sandi diajak rekonsiliasi dan mau, apa yang salah? Anda mau mengatakan Prabowo-Sandi dan Gerindra berkhianat? Itu nggak ada di kamus partai bos. Kata “berkhianat” hanya ada di kitab suci dan lidah orang-orang yang belum merasakan nikmatnya rekonsiliasi. 
Nikmatnya kursi kabinet, posisi ketua MPR, gaji komisaris dan fee impor beras. Belum tahu mereka! Coba kalau sudah menikmati, mungkin beda sensasinya.
Selesai Pilpres, paslon tak butuh dukungan massa lagi. Dukungan umat? Masih ada umat yang lain. Baru butuh setelah lima tahun lagi. Dan lima tahun yang akan datang, itu masih lama. Situasinya pasti sudah berubah. Massa akan cair kembali dan komunitas-komunitas baru sudah terbentuk. Simpul-simpul baru muncul. Lalu, untuk apa mempertahankan massa yang sekarang, lima tahun lagi juga belum tentu masih ada. Atau malah akan dibubarin. Nyusul nasibnya HTI. Nah! 
Menjadi oposisi berat bro. Lima tahun aja repot, apalagi 10 tahun. Logistik susah, semua aktivitas di-intelin. Kegiatan partai dipantau. Malah ada yang mengancam mau membekukan. Protes dianggap makar dan ditangkap. Turunkan massa malah ditembakin. Berat! Benar-benar berat!
Begitulah gambaran umum dari cara berpikir elit partai. Zig-zag dalam berkoalisi dianggap hal biasa. No komitmen dan bebas nilai. Apakah termasuk Gerindra? Atau juga PKS? Lima tahun lalu, tidak! Kedua partai ini konsisten. 
Istiqamah sebagai oposisi. Hasilnya? Gerindra tetap dapat simpati rakyat. Bertahan sebagai partai papan atas dengan perolehan suara di atas 10 persen. Suara PKS naik signifikan. Hampir tembus 10 persen. Jika dua partai ini istiqamah dalam koalisi dan terus konsisten menyuarakan hak rakyat, maka peluang untuk menjadi partai terbesar di Indonesia sangat terbuka.
Kehadiran oposisi ini dibutuhkan sebagai kekuatan penyeimbang dan kontrol terhadap pemerintah yang berkuasa. Adanya oposisi ini menjadi syarat untuk memastikan bahwa demokrasi itu ada. Demokrasi butuh oposisi. Tanpa oposisi, tak ada demokrasi.
Pilihan Prabowo-Sandi untuk rekonsiliasi atau tidak, ini akan menentukan tidak saja nasib Gerindra, tapi terutama adalah nasib bangsa dan negara ke depan.
Nasib Gerindra jika memilih untuk gabung dalam koalisi Jokowi-Maruf, dalam jangka pendek mungkin akan membaik. Jadi ketua MPR, dapat jatah beberapa menteri dan tak akan lagi kesulitan logistik untuk partai. Tapi bagaimana nasib Gerindra untuk jangka panjang? Bagaimana pula nasib negara tanpa ada oposisi?
Prabowo-Sandi terima rekonsiliasi, rakyat pasti akan kecewa. Merasa dikhianati. Dan ini akan jadi catatan sejarah. Apalagi jika di kemudian hari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf makin terpuruk, Gerinda akan semakin buruk nasibnya. 
Emang ada kemungkinan terpuruk? Bukan rahasia umum lagi, selama Jokowi jadi presiden, ekonomi memburuk. Diperkirakan tidak bisa recovery di tahun ini. Cara kelola negara sarat persoalan. Belum lagi legitimasi rakyat sangat minim karena pilpres yang dianggap problematik. Apalagi jika di tengah jalan sampai terjadi impeachment. Ngeri-ngeri sedap.
Rekonsiliasi tidak hanya membuat Gerindra ditinggalkan pendukung, tapi juga mengakibatkan negara ini berjalan tanpa oposisi. Berarti salah dong? Salah besar! (*)

Is Krakatau Steel Still Alive?

Is Krakatau Steel Still Alive?
.
Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
(Koordinator LENTERA)
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel (KS) saat ini sedang dalam proses memberhentikan ribuan karyawan secara bertahap hingga 2022. Alasannya menjaga kinerja perusahaan agar tetap berjalan. 
Keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturiasi Organisasi PT KS (Persero) Tbk.
Dalam surat tertulis, hingga Maret 2019, PT KS memiliki 6.264 posisi dengan jumlah pegawai sebanyak 4.453 orang. PT KS akan melakukan perampingan posisi menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai berkisar di angka 1.300 orang. Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat itu juga mengungkapkan, PT KS akan melakukan pemetaan fungsi pekerjaan utama dan penunjang. Serta merekomendasikan posisi organisasi yang memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga atau metode lain sesuai perundang-undangan.
Tak ayal, masyarakat pun bingung. Di tengah arus deras pembangunan infrastruktur yang pasti membutuhkan baja sebagai bahan baku, ternyata PT KS bangkrut. Bahkan dipastikan segera mem-PHK karyawannya. Lantas, dari mana bahan baku baja itu berasal? Dan memang pihak PT KS sendiri juga telah membenarkan peredaran baja impor dari China di dalam negeri.
Ironisnya, di saat PT KS kian collapse, pemerintah justru memberi peluang perusahaan asal China, Hebei Bishi Steel Group, untuk membangun pabrik baja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dengan nilai investasi 2,54 miliar dolar AS. 
Pabrik itu rencananya yang terbesar di Asia karena mampu menyerap 6.000 hingga 10.000 tenaga kerja. Serta direncanakan beroperasi pada 2019 ini atau paling lambat 2020.
Ini memang sangat miris, bahkan tak masuk akal. Di saat perusahan plat merah nyaris sekarat, penguasa malah memberi peluang niaga bagi perusahaan baja berbendera non merah-putih, dari negeri Tirai Bambu pula. Tidakkah ini ibarat menganaktirikan anak kandung? Malah semakin menguatkan indikasi penjajahan ekonomi kapitalisme timur China.
Pantaslah kiranya PT KS, perusahaan baja yang melegenda sejak zaman Orde Lama itu harus mengalami pemborgolan ekonomi sampai harus mem-PHK ribuan karyawannya akibat tergiurnya penguasa pada iming-iming investor aseng. Jika sudah begini, maka kilahan mana lagi yang hendak diutarakan penguasa agar alasan bangkrutnya PT KS nampak rasional?
Sungguh kian nyata penguasa yang berlepas tangan dari tanggung jawabnya mengelola harta milik rakyat. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mungkin sudah mulai usang hingga BUMN strategis seperti PT KS harus kembang kempis. Padahal berdasarkan proses produksinya, industri baja seperti di PT KS termasuk industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. 
Sementara berdasarkan barang yang dihasilkan, industri di PT KS terkategori industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik negara yang dikenal dengan istilah BUMN.
Jadi sangat jelas sekali bahwa PT KS adalah BUMN vital. Terlebih, produk PT KS terkait erat dengan industri lanjutan untuk produksi senjata dan kendaraan militer. Hal ini pulalah yang mengharuskan agar seluruh industri yang ada di seluruh wilayah negara, dibangun berdasarkan asas industri militer.
Menelaah hal ini lebih lanjut, hendaklah negara mendirikan dua macam industri sebagai konsekuensi kewajiban memelihara kemaslahatan masyarakat.
Jenis pertama: industri yang berhubungan dengan harta kekayaan yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti industri pengolahan barang tambang berikut pemurnian dan
peleburannya, dan industri pengeboran minyak bumi berserta kilang-kilang penyulingannya. 
Industri-industri dari jenis ini hendaknya dikuasai negara sebagai milik umum sesuai dengan komoditas yang diusahakannya dan yang berhubungan dengan industri itu. Karena harta kekayaan milik umum dikuasai sebagai milik umum, maka industri yang mengusahakannya juga dikuasai sebagai milik umum. Dalam hal ini, negara membangun dan mengelola industri tersebut mewakili masyarakat umum tersebut.
Jenis kedua: industri-industri yang berhubungan dengan industri berat dan industri persenjataan. Industri jenis ini boleh dimiliki oleh individu karena komoditasnya termasuk ke dalam kepemilikan individual. 
Akan tetapi, industri-industri semisal ini memerlukan modal yang sangat besar, dan hal itu sering sulit terpenuhi pada diri orang-perorang. Di samping itu, persenjataan berat dan kendaraan perang saat ini tidak dikategorikan sebagai senjata perorangan yang dimiliki oleh individu, tetapi menjadi milik negara. 
Atas dasar ini, kewajiban tersebut mengharuskan negara agar mendirikan pabrik serta industri persenjataan dan industri-industri berat.
Sekarang bayangkan jika PT KS benar-benar tutup dan malah perusahaan aseng yang menguasai industri baja nasional, bukankah ini sekaligus merapuhkan sistem pertahanan dan keamanan negeri kita yang secara sukarela telah kita serahkan kepada China?
So, is Krakatau Steel still alive? Yes it is, but maybe it will die in a moment. Oh no. It’s so terrible.
Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Koordinator LENTERA
Kampung Inggris, Pare, Kediri
Jawa Timur 

Permohonan Prabowo-Sandi Berpotensi Sangat Besar Dikabulkan Sebagian


Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH. Univ Khairun Ternate)

Justum et tenacem propositi virum – orang yang adil dan tabah tidak gentar oleh gertakan-gertakan. Justus vide vivit – orang yang adil hidup dengan keyakinan. Judicium non debet esse illusorium, suum effectum habere debet – keputusan hendaknya tidak berupa khayalan, tetapi harus mempunyai kenyataan yang tegas. Kenyataan telah tersaji dimuka sidang Mahkamah penjaga konstitusi dan bangsa ini. Lalu apa? Akankah permohonan pemohon, Prabowo-Sandi ditolak MK? Apakah sebaliknya MK, mahkamah yang mulia ini mengabulkannya?

Sejauh fakta yang tersaji di hadapan sidang majelis Mahkamah, yang terpublikasi melalui media pers, membuat saya tidak memiliki alasan cukup untuk membayangkan  kemungkinan pertama. Berdasarkan fakta yang tersaji dan terpublikasi, saya pergi dan masuk ke kemungkinan kedua; dikabulkan sebagian. Harus menunjuk fakta, bukan karena doktrin-doktrin yang disajikan
pada awal artikel ini, itu jelas. Hukum pembuktian MK jelas, mendefenisikan
jenis alat bukti, dan bukti itu harus meyakinkan hakim. Saksi, Saksi Ahli,
Surat, bukti elektronik, semuanya sejauh ini tersaji di mahkamah. Ini alat bukti yang dikenal dalam hukum pembuktian MK, dan MK menggunakan teori pembuktian negatif.

Fakta Selisih Suara 

Agus Muhammad Maksum, pria pemberani yang sedari mahasiswa di ITS Surabaya mempelajari fisika, yang begitu kritis terhadap kehidupan social politik, keadilan, ditandai dengan salah satunya mengundang Sri Bintang Pamungkas menjadi narasumber di fakultasnya, mengawali sidang pembuktian itu dengan menerangkan perihal “DPT.” Ini bukti untuk satu dalil pemohon. Orang boleh saja menandai debat menarik antara Maksum, laki-laki top ini dengan dua hakim pada sidang itu dengan makna negatife apapun. Tetapi satu hal, substansi keterangannya kredibel. Dimana letak kredibel kesaksiannya? Krebilitas itu karena keterangannya bersesuaian dengan keterangan Idham, Hermasyah, Soegono dan Jaswar Koto, ahli IT dalam sidang itu.

Maksum bicara DPT tidak kredibel, dan Koto, mantan mahasiswa ITS dalam studio Fisika ini sang ahli pemberani ini menerangkan tentang perbedaan jumlah pemilih di Jawa Timur misalnya. Dalam kata-katanya Koto menegaskan jumlah pemilih pilpres di Jawa Timur sebesar 24.730.395, DPD sebesar 19.541.232, dan jumlah pemilih pada Pilgub 19.541.232. Jelas terlihat perbedaan angka pemilih pada pemilihan presiden, DPD dan gubernur.

Komposisi suara yang diperoleh dua pasangan calon pada pilgub Jawa
Timur sebagai berikut: Pasangan nomor 1 (Ibu Hafifah dan Pak Emil) memperoleh suara sebanyak 10.465. 218 (53,55%) dan pasangan nomor 2 (Gus Ipul dan Ibu Puti Soekarno memperoleh suara sebesar 9.076.014
(46,5%). Total suara sah 19.541.232. Suara tidak sebesar 782.027. Pada titik pernyataan Jaswar logis. Bagaimana menjelaskan tambahan jumlah pemilih sebesar kurang lebih 4 juta dalam waktu tidak lebih dari 9 bulan? Persoalan diatas hilang bila dihubungkan dengan jumlah pemilih untuk DPD, tetapi tidak untuk pilpres. Perbedaan jumlah pemilih DPD dan Pilgub cukup masuk akal, tetapi tidak masuk akal untuk jumlah pemilih pada pilpres.

Krusialnya pemilihan presiden dan DPD, sekali lagi dilaksanakan pada hari yang sama. Pada titik itu masuk akal kata-kata Koto bahwa jumlah pemilih di Jawa Timur tak wajar. Perbedaan jumlah pemilih, dalam penuturan Koto di muka sidang juga terjadi di Jawa Barat. Jumlah pemilih untuk pilpres sebesar 26.758.014, dan jumlah pemilih untuk DPD sebesar 21. 560.000. Jumlah pemilih untuk DPD kurang sedikit dari jumlah pemilih pada pilgub yakni sebesar 21.979.649.

Terdapat selisih suara antara pilpres dengan DPD sebesar 5. 198. 014. Mirip Jawa Timur, terdapat kesesuaian relatif jumlah pemilih DPD dan Pilgub. Tetapi jumlah pemilih pada kedua pemilihan itu –DPD dan Pilgub-
berbeda begitu besar dengan jumlah pemilih pada pilpres. Menariknya, bahkan luarbiasa menarik adalah pilpres dan pemilihan DPD berlangsung pada hari yang sama. Manusia mana yang bisa menjelaskan perbedaan jumlah pemilih yang selebar ini?   Kemiripananeh juga ditemukan di Jawa Tengah. Di daerah ini jumlah pemilih untuk pilpres sebesar 21.769.958, sedangkan DPD sebesar 19.419. 199 dan Pilgub sebesar 19.541.649. Terdapat, dalam kata-kata Jaswar, selisih suara antara pilpres dengan DPD sebesar 5.350.649. Mirip Jawa Timur dan Jawa Barat, perbedan signifikan tidak terjadi untuk pemilihan DPD dan Pilgub.

Perbedaan begitu lebar justru terjadi pada pilpres. Lalu manusia mana pula di dunia ini yang memiliki akal waras menjelaskan perbedaan tersebut? Akumulasi jumlah selisih suara pilpres dan DPD pada tiga daerah ini saja, yang menurut penilaian Koto tidak wajar mencapai angka sebesar kurang lebih 15 juta suara. Menariknya fakta yang begitu mematikan ini, sejauh yang terlihat dalam sidang di MK itu tak disanggah, dalam arti dibantah oleh KPU dan pihak terkait dengan adu angka untuk memperoleh keyakinan, misalnya angka yang disodorkan Jaswar salah.

Lalu bagaimana meletakkan fakta itu ke dalam kerangka hukum pembuktian di MK? Fakta ini mau dianggap sampah, ngarang? Fakta ini saja yang diandalkan, hemat saya sudah lebih dari cukup untuk membuat judul artikel ini.

Mantap 

Mengambil nalar hukum macam apa untuk diandalkan memukul telak keterangan Agus Muhammad Maksum, are Suroboyo pemberani dan cerdas ini, yang di muka sidang terlihat begitu lugas menerangkan ketidakpastian jumlah pemilih dalam DPT? Menyodorkan argumen macam apa untuk menyanggah, membuat keterangannya terlihat seperti cerita nina bobo?

Terus terang saya tersandra pada nalar adanya “kesesuaian logis dan kuat” dalam kerangka hukum pembuktian atas kedua fakta di atas, fakta keterangan Agus dan keterangan Koto. Semakin kuat kesesuaian itu bila keterangan kedua dihubungkan dengan keterangan Idham dan Soegino. Terasa terlalu sulit untuk menyatakan bahwa keterangan – Agus, Idham, Koto dan Soegiono- tidak memiliki kualifikasi “hasil” perolehan suara.

Fakta di atas mengunci argumen konvensional tentang sesilisih hasil.
Nalar hasil cukup logis diletakan dalam kerangka pikir tidak akan ada pemilih,
bahkan pemilu, bila tidak ada DPT. Perolehan suara adalah ujung hukum DPT.

DPT, dengan demikian dalam nada yang lain adalah awal hukum pembicaraan
mengenai hasil, dan hasil perolehan suara adalah ujung hukum DPT. Disitulah letak rasio logis selisih perolehan suara tidak dapat disandarkan semata-mata pada “kecurangan pada saat pemungutan suara atau penghitungan suara pada semua jenjang penghitungan.

Cukup manis duo Anas dimuka sidang Mahkamah, dengan posisi yang berbeda memberikan keterangan yang satu dan lainnya pada level determinative –memutus atau menentukan- hukum pembuktian saling menguatkan. Manis sekali keduanya menerangkan dengan jelas dan tegas
apa saja yang dikemukakan oleh pejabat-pejabat struktural, yang entah pada saat TOT itu sedang cuti atau tidak menyampaikan hal-hal yang diterangkan keduanya dimuka sidang itu.

Kaidah hukum pembuktian mengharuskan peradilan menandai, dalam makna mengenali sisi-sisi bersesuaian kuat dan logis yang menjadi fakta persidangan itu. Pemilahan fakta, sebelum akhirnya dirangkai satu dengan lainnya menjadi satu kesatuan merupakan pekerjaan konstruksi atas fakta itu.

Konstruksi atas fakta itu membawa hakim pada penilaian terbukti atau tidak dalil pemohon. Pilah saja keterangan Agus, Idham, Hermansyah, Koto, Prof Soegianto, duo Anas, dua ibu; satu dari Boyolali dan satu lagi, kalau tidak salah dari Barito Kuala, maka segera terlihat kesesuaian logis dan kuat antar satu keterangan dengan keterangan lainnya. Sungguh semoga keliru, tetapi sulit  menemukancelah untuk mengenyampingkan adanya kesesuaian antara satu keterangan dengan keterangan lain di antara mereka.

Dalam hukum pembuktian mereka, para saksi pemohon ini berstatus hukum sebagai alat bukti; saksi dan saksi ahli. Nalarnya? Fakta sidang memunculkan nilai adanya kesesuaian logis antara dua alat bukti. Kesesuaian ini memberi nilai bahwa cukup fakta untuk diyakini dalil pemohon terbukti.

Bila alat bukti surat juga dapat menerangkan, misalnya adanya anak di bawah umur yang mencoblos, maka terlalu sulit bahwa sebagian dalil pemohon terbukti dengan meyakinkan. TSM terlihat sangat dekat pada titik ini.
Masih perlukah dalil pemohon tentang status Kiyai Ma’ruf sebagai Dewas pada dua anak BUMN ditimbang? Ya, bagus. Ada keterangan Said Didu seorang dalam soal ini. Tidak diketahui apakah alat bukti itu ditopang dengan alat bukti surat atau tidak? Tetapi apapun itu harus ditimbang. Apapun rasio yang keluar dari timbangan itu, semuanya penting dalam serangkaian aspek lain di luar sengketa ini.

Rangkaian fakta yang tersaji di pers dan berhasil diidentifikasi sejauh ini, yang harus diakui secara jujur tidak selengkap fakta milik Majelis Mahkamah yang terhormat, membawa artikel ini ketitik rasio permohonan pemohon, berpotensi sangat besar dikabulkan sebagian. Apa itu? Pencoblosan ulang pada dua tiga provinsi, terlihat masuk dipusaran ini. Tetapi apapun itu dan di atas semuanya, mari membiasakan diri percaya penuh dan hormat terhadap Majelis Mahkamah yang mulia ini, apapun putusannya. Begitulah seharusnya adab orang merdeka. ***

Jakarta, 26 Juni 2019
[tsc]

Perkiraan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sidang Gugatan Prabowo-Sandi


Oleh Prijanto
Ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN)  Paslon Prabowo-Sandi, Pipres 2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang,  sikap BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK. 
Saat ini, rakyat Idonesia sedang menunggu apa putusan MK. Sidang yang dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi dari  saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang. 
Berbagai komentar, analisa dan prediksi putusan MK dari pakar segala macam kepakaran dan rakyat menengah ke bawah pun muncul di medsos. Ada yang menganalisis secara jujur sesuai data dan fakta persidangan, namun ada juga yang sesuai kepentingan. Artinya, berusaha menutupi data dan fakta persidangan, dengan prinsip jagonya harus menang.
Artikel ini ditulis secara rasional dan seobyektif mungkin, berdasarkan data yang mencuat di media. Polanya sedikit mencuplik ilmu Tentara dalam membuat Perkiraan Keadaan Intelijen. Sebuah perkiraan untuk melihat apakah musuh menyerang, bertahan, menghambat, memperkuat, terlibat, mundur dlsb. Karena itu, tata tulisnya meliputi data dan fakta yang terkait, pertelaan putusan, analisis singkat atas pertelaan dan kesimpulan. Namun, sebelumnya akan diberikan ilustrasi penegakan hukum/aturan di dunia olah raga dan fashion.
Ilustrasi Penegakan Aturan 
May Myat Noe, Miss Myanmar dicabut gelarnya sebagai Miss Asia Pasific World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan memakai doping sepanjang kariernya.
Di Indonesia, 12 atlet PON XIX dan 2 atlet Pekan Paralimpik Nasioal XV, dicabut medalinya karena ketahuan menggunakan doping. Inilah contoh bagaimana penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion. Sampai sejauhmana penegakan hukum/aturan pada Pemilu 2019 di Indonesia? Apakah sama dengan di dunia olah raga dan fashion? Tanggal 27 Juni 2019, rakyat Indonesia dan masyarakat dunia akan mendengarkan sampai sejauhmana Mahkamah Konstitusi menegakkan aturan.
Data dan Fakta
Pertama, adanya undang-undang yang mengatur Presiden tidak perlu cuti kampanye ; DPT yang patut diduga bermasalah ; Kotak suara dari kardus dengan harga murah/ ringan/mudah ditiru ; Berbagai kasus/peristiwa yang melahirkan adanya dugaan penggunaan kekuatan struktur selama proses Pemilu 2019.
Kedua, adanya tayangan awal hasil Quick Count (QC) di TV yang memenangkan Prabowo-Sandi (Paslon 02) namun berubah cepat menjadi Paslon 01 yang unggul ; Foto wajah-wajah yang tidak ceria dari rombongan Paslon 01  yang sedang melihat hasil QC  di Jakarta Theater ; Beberapa kasus atau peristiwa di TPS dan  saat perjalanan/penyimpanan/pembukaan kotak suara; Persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ; Persoalan proses hitung secara manual.
Ketiga, rangkaian kalimat dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat pembukaan sidang, yang menggambarkan persidangan dilandasi dengan Hukum Moral ; Ketua MK mengatakan  sidang tidak saja disaksikan rakyat Indonesia, tetapi juga disaksikan Allah SWT; Penyampaian materi dari saksi-saksi dan ahli dari BPN dan TKN ; Penjelasan dari KPU dan Bawaslu serta sikap para Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ref. persidangan di TV dan You Tube).
Pertelaan Putusan MK
Pertelaan-1 : Menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.  
Pertelaan-2 : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2019 secara Jurdil di seluruh Indonesia atau sebagian Provinsi di Indonesia.
Pertelaan-3 : Menolak permohonan BPN seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU No.987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019.  
Analisa dan Diskusi 
Di dalam Penjelasan UUD 1945 (18/8/1945) dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi  menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah sejalan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, penegasan Ketua MK bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan sidang dilihat oleh Tuhan YME menjadi tepat. Penegasan tersebut relevan dengan Hukum Moral yang disampaikan Ketua MK saat pembukaan sidang, yang tentunya membuat anggota Majelis Hakim tidak berani sembrono. Semua pihak, terutama para Hakim akan hati-hati, jujur dan adil.
Masing-masing tidak ingin seperti wasit Ali Bennaceur asal Tunesia yang mengesahkan “Goal Tangan Maradona”, yang dihari tuanya sangat menyesal. Para Hakim juga tidak ingin ditangkap seperti kasus Akil Mochtar mantan Ketua MK yang divonis penjara seumur hidup (?) Semua pihak, terutama para Hakim mestinya sadar, bahwa penyesalan itu akan muncul tatkala di atas ranjang menunggu kematian.
Selama Majelis Hakim jujur menilai data dan fakta di persidangan dan mampu menangkap tuntutan kejujuran dan keadilan rakyat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tetap berpegang pada Hukum Moral dan Konstitusi, maka dirinya akan selamat dan tidak ada penyesalan. Dengan demikan, ajakan agar rakyat menghormati putusan MK menjadi pas. Selanjutnya, mari kita analisis secara singkat dan sederhana, ketiga pertelaan putusan MK di atas :
Pertelaan-1
Pasal 227 huruf P UU No 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa pendaftaran Paslon harus dilengkapi surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta Pemilu. Apabila benar tuduhan BPN bahwa Cawapres Paslon 01 tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN di bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah terbukti, maka hal itu merupakan cacat formil persyaratan sebagai Cawapres yang melanggar undang-undang.
Cacat formil dari Paslon 01 lainnya adalah dugaan penggunaaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum. Beberapa hal lainnya yang ditudingkan BPN, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM antara lain (1) Penyalahgunaan ABN yang dikaitkan dengan program pemerintah (2) Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN (3) Pembatasan pers atau media (4) Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum (5) Indikasi adanya TPS siluman (6) Kekacauan Situng dan (7) Berbagai macam kasus yang terkait dengan formulir-formulir dan kotak suara.
Semua tuduhan tersebut dilengkapi bukti dan juga sudah mendapat tanggapan dari pihak termohon KPU dan pihak terkait dalam persidangan. Namun, kebanyakan masyarakat awam tidak merasa puas atas sanggahan dan penjelasan dari pihak termohon dan  terkait. 
Prof. Jaswar Koto ahli bidang IT dari BPN, memaparkan dugaan kecurangan yang terkait C 1, pemilih siluman, DPT siluman, proses menghitung dll, yang dijelaskan dengan tayangan secara gamblang, sehingga rakyat terperangah, takjub, kagum dan memahaminya apa yang dimaksud kecurangan pada Pilpres 2019. Penjelasan Prof. Jaswar tidak ada sanggahan yang memadai. Logikanya, penjelasan balik dari termohon dan terkait juga dengan tehnis IT yang bisa mematahkan argumentasi Prof. Jaswar. Namun, nyatanya tidak demikian.
Mencermati jalannya sidang, para Pakar independen dan masyarakat nitizen umumnya, memiliki penilaian dan dugaan kuat adanya kecurangan yang TSM dalam Pemilu 2019. Padahal, legitimasi sosial atau masyarakat sangatlah penting. Dengan demikian, “Pertelaan-1” memiliki peluang besar, sebagai pilihan Majelis Hakim MK.
Pertelaan-2
Apabila benar Cawapres  Paslon 01 tidak mundur sebagai pejabat BUMN, hal ini jelas melanggar undang-undang. Walaupun ada pendapat Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, namun pendapat ini telah dipatahkan oleh Peraturan Pemerintah RI No.72/2016 dan Peraturan Menteri BUMN No: Per-03/MBU/02102, yang menyebut anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN.
Apabila Majelis Hakim menggunakan Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN tersebut di atas sebagai dasar pemikirannya, maka jelas Cawapres Paslon 01, bukan lagi peserta Pemilu 2019. Karena statusnya sebagai peserta Pilpres dicabut, sebagaimana ilustrasi penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion di atas. Dengan demikian, tidaklah mungkin KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang, karena Paslon 01 sudah diskualifikasi.
Andaikan Majelis Hakim memilih “Pertelaan-2” maka stigma tentang MK yang kelam di masa lalu sebagaimana yang disinyalir Ketua MK, akan membuat MK lebih kelam lagi. Kepercayaan rakyat terhadap MK akan habis. Pasalnya, tidak mundurnya Cawapres Paslon 01 dari pejabat BUMN, sangatlah nyata dan mudah difahami rakyat, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran aturan. Belum lagi masalah anggaran pembiayaan juga akan muncul, jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, “Pertelaan-2” sangat kecil kemungkinannya.
Pertelaan-3 
Mencermati jalannya persidangan, sikap masyarakat luas pasca persidangan dan analisis di atas, sangatlah mustahil jika Majelis Hakim menolak seluruh isi “Petitum” yang diajukan BPN. 
Kesimpulan
Dari analisis singkat dan sederhana di atas, maka perkiraan putusan MK yang paling memungkinkan adalah “Pertelaan-1” yaitu : “Mahkamah Konstitusi menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.” (*)

Kemenangan 02 Tinggal Menunggu Hari


Penulis: Moh. Naufal Dunggio
Hayya ‘alal falaah diartikan mari menuju kemenangan. Semua orang mengartikan ALFALAH itu adalah kemenangan. Arti yang sebenarnya Alfalah itu adalah orang yg membelah kayu besar dgn kampak utk di jadikan kayu bakar. Artinya utk menggapai kemenangan itu perlu kerja keras bahkan bisa sampai berdarah-darah.
Itu yg terjadi pada Prabowo-Sandi saat ini. Sejak dari kampanye sampai pemilihan dan dilanjutkan dengan pengumuman telah bekerja dgn keras utk memenangkan kontestasi PILPRES ini. Sampai berdarah2 memakan korban 9 orang mati. Namun di halangi dan mau DIGAGALKAN kemenangannya.
Bayangkan, ternyata dlm kontestasi PILPRES ini 02 Prabowo-Sandi bukan hanya BERHADAPAN dgn pasangan 01 tapi juga berhadapan dgn KPU dan BAWASLU. Satu lawan tiga serangkai ahli kecurangan dlm PILPRES ini. Itupun tiga serangkai ini belum bisa dinyatakan menang krn lagi diuji di MK.
Di sidang MK bertaburan ayat suci al-Quran di kumandangkan. Hakim, Pemohon bahkan tukang CURANGPUN gak mau kalah pakai baca al-Quran juga. Artinya semua memohon pada Allah agar bisa menang.
Tinggal menunggu mana yg akan dikabulkan Allah.
02 telah mematuhi semua aturan. Baik diatur oleh negara maupun oleh agama. Dan sekarang hanya menunggu apa yg Allah putuskan tentang KEPATUHAN itu.
Nabi Musa as tdk pernah tahu kalau TONGKATNYA bisa jadi ular dan bisa membelah lautan. Dia hanya patuh pada Allah. Tatkala tongkatnya disuruh lempar dan dipukul kelautan. Hasilnya Nabi Musa as MENANG MELAWAN FIR’AUN dgn segala KEDIKDAYAANNYA.
Begitu jg kejadian demi kejadian yg terjadi di MK. Kubu 02 sudah patuh pada Allah dan hukum negara dgn pedenya memberikan argumentasi dan bukti-bukti yg SUSAH DIBANTAHKAN oleh kubu tiga serangkai KPU, BAWASLU dan kubu 01. Apalagi saksi-saksi ahli yg dimajukan oleh 02 sungguh amat sulit DIBANTAHKAN oleh kubu tiga serangkai. Yang ada saksi yg dimajukan oleh kubu tiga serangkai justru menjadi senjata makan tuannya. Seperti yang di lakukan oleh Anas01 yg membenarkan apa yg disampaikan oleh Anas02.
Agak sulit 01 menang bila melihat persidangan di MK. Hakim di MK adalah orang-orang pilihan yg diamanahkan jadi hakim. Mental para hakim itu tdk sama dgn mental para tiga serangkai itu yg bermental curang, culas, jahat yg bertopeng pembela hukum.
Sekarang mereka para pengacara tiga serangkai gak sanggup menangkis pemaparan dan argumentasi saksi ahli dari 02, mereka tiga serangkai sekarang pakai jurus MABUK ingin melaporkan saksi2 yang ada di 02 dgn tuduhan bersaksi palsu. Saksi mereka yg BERSAKSI PALSU tapi dituduh saksi 02 yg palsu. Ah itu hanya MENGALIHKAN ISU AJA KARENA UDAH MERASA BAKAL KALAH.
Para pendukung 02 BERSABARLAH sambil berdo’a. Kemenangan sudah dihadapan mata kita. Kalaupun ujian Allah masih diberikan pada 02 dgn keputusan MK 01 menang maka telah menunggu dua MAHKAMAH di depan yakni MAHKAMAH INTERNASIONAL dan MAHKAMAH ALLAH. Sebagai orang beriman pada Allah dan Yaumil Akhir harus percaya akan hal ini. Tapi ane yakin seyakin2nya di MK kita kubu 02 akan menang dgn ijin Allah SWT Penguasa Langit dan Bumi. InsyaAllah Amin.
Wallahu A’lam. (*)