Ia menerangkan, dulu tokoh sehebat Gus Dur saja pernah dicoret karena tak memenuhi syarat. Apalagi kasus Ma’ruf Amin yang jelas-jelas ada peraturannya, tidak boleh menjadi capres/cawapres apabila masih menjabat sebagai Pejabat BUMN
Related Posts
-
MA Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu
GELORA.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Apa alasannya? “Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (niet onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2019). Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor …
-
Pulang dari Jerman, Prabowo Bertemu Sandiaga di Kertanegara
GELORA.CO – Capres Prabowo Subianto baru saja kembali ke Tanah Air setelah berkunjung ke Jerman. Begitu tiba di Indonesia, Prabowo langsung menggelar pertemuan dengan sang cawapres, Sandiaga Uno, di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. “Saya baru saja bertukar pikiran berdiskusi dengan Pak Prabowo,” kata Sandiaga saat meninggalkan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, …
-
Abdullah Hehamahua: Ceritanya Lain Andai KPK Tak Pernah Tangkap Hakim MK Soal Pilkada
GELORA.CO – Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua kembali melakukan aksi lapangan. Dia turut turun ke jalan bersama aksi massa Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) untuk mengawal putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sebelumnya telah ada imbauan dari Capres 02 Prabowo Subianto untuk massa menahan diri dan memfokuskan diri berdoa agar hakim MK memutus …
-
Massa PA 212 Minta MK Tunda Putusan Sengketa Pilpres 2019
GELORA.CO – Massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut Mahkamah Konstitusi agar menunda pengumuman putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden 2019, yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Juni 2019. Sebab, majelis hakim perlu melakukan serangkaian audit untuk dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Kami minta MK memundurkan untuk mengumumkan dan memutuskan perkara. Sebab banyak yang …
-
Tim Hukum BPN: Jokowi yang Sahkan Anak Perusahaan BUMN Bagian dari BUMN
GELORA.CO – Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menegaskan bahwa Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma”ruf Amin jelas melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Faktanya, status Ma”ruf yang menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah …