GELORA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak ada yang namanya pulau baru terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
“Nggak ada nama pulau baru, karena semua pulaunya pulau Jawa. Nggak ada nama pulau baru,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6).
Sebelumnya, diberitakan sejumlah media bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengklarifikasi Anies terkait dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies menegaskan tak ada komunikasi sebelumnya dengan KKP terkait di lokasi reklamasi, karena itu wewenang Pemprov DKI yang telah diatur lewat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Anies pun menegaskan itu akan diatur juga dalam perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan diajukan ke DPRD DKI.
Anies menyatakan, Pemprov DKI tak menyebut lahan hasil reklamasi itu sebagai pantai, bukan pulau karena merujuk pula pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut (UNCLOS).
“Sekali lagi ini bukan pulau ya, kalau bisa dilihat di UNCLOS, jadi daratan inilah yang diberi nama pantai,” ujar Anies.
Anies juga menyampaikan bahwa itu merupakan bentuk konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam memberi nama semua daratan yang ada di bagian Pulau Jawa sebagai pantai.
“Coba lihat wilayah lain di Jakarta, Ancol, itu reklamasi bukan? Reklamasi. Mutiara, reklamasi bukan? reklamasi. Indak Kapuk, reklamasi bukan? Reklamasi. Namanya apa semuanya? Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Pantai Ancol, sama semua. Apa bedanya dengan yang ini? Sama kan,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.[tsc]