Menag Lukman Ngaku Uang Rp 180 Juta Plus 30 Ribu Dolar Didapat Dari Pejabat Kedutaan Arab Saudi

Menag Lukman Ngaku Uang Rp 180 Juta Plus 30 Ribu Dolar Didapat Dari Pejabat Kedutaan Arab Saudi


GELORA.CO – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengakui uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dollar AS di laci meja kerjaanya beberapa waktu lalu didapatkan dari dua orang pejabat Kedutaan Besar Saudi Arabia dari keluarga Amirrul Sulton saat acara MTQ Intenasional yang digelar di Indonesia.
Adapun, kedua pejabat Kedubes Arab Saudi itu adalah Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi dan Kepala Atase Bidang Keagamaan, Syaikh Saad Bin Husein An Namasi.
“Dari pemberian, dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) internasional, dimana Indonesia menjadi tuan rumahnya. Lalu dia (syeikh) menyerahkan uang itu di ruang kerja saya,” ujar Menag Lukman saat ditanya Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Lukman mengaku, awalnya dia sempat menolak pemberian uang dari syeikh Arab pada pertengahan 2018 silam. Namun, akhirnya terpaksa diterimanya karena Syeikh yang meminta agar digunakan untuk kegiatan bakti sosial. 
“Awalnya saya tidak terima, tapi dia mengatakan ini bentuk hadiah yang karena saya tidak boleh menerima itu, maka yasudah kata dia berikan saja ke Khoiriyah, kegiatan kebaikan, untuk kegiatan bakti sosial,” kata Lukman. 
Mendengar pengakuan Menag, Jaksa KPK pun mewanti-wanti bahwa kesaksian Lukman ini akan berimbas pada hubungan Indonesia dan Arab Saudi jika kesaksiannya tak terbukti.
“Keterangan Saudara ini bisa mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara,” kata Jaksa Basir.
Untuk diketahui, uang Rp 180 juta dan 30 ribu dollar AS merupakan uang yang disita saat penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT) politisi PPP, Romahurmuziy alias Romi terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 
Awalnya, Menag Lukman mengaku uang tersebut didapatkan dari tiga sumber, yaitu operasional menteri, honorarium, dan perjalanan dinas Kemenag. Namun hal itu justru berbeda keterangan saat di persidangan.
“Uang-uang di laci meja saya itu adalah akumulasi dari 3 sumber penerimaan yang resmi yang saya dapatkan. Pertama, dana operasional menteri. Kedua adalah sisa dari honorarium yang saya dapatkan. Ketiga adalah sisa dari perjalanan dinas saya. Jadi 3 sumber itulah saya simpan di laci meja kerja saya,” ucap Lukman. [rmol]
Antasari: Saya Mau Usut BLBI, Malah Saya Diusut Duluan

Antasari: Saya Mau Usut BLBI, Malah Saya Diusut Duluan


GELORA.CO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, menceritakan mengenai perkara kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada saat dirinya menjabat posisi orang nomor satu di lembaga antirasuah.
Ia menyebutkan, sebenarnya pemerintah Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto telah mengucurkan anggaran dana ratusan triliun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 
“BLBI dikucurkan oleh Pak Soeharto di era Orde Baru itu sebesar Rp600 triliun,” kata Antasari Azhar di kawasan Menteng, Jalan Hos Cokrominto, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019. 
Dari jumlah itu, yang telah diusut oleh penegak hukum kasus BLBI dari hanya Rp154 triliun, itu pun dari pihak swasta termasuk tersangka Sjamsul Nursalim. Perkara itu sebagian sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Agung. 
“Sudah diproses oleh kejaksaan beberapa kasus. Mungkin nanti Anda-anda bisa konfirmasi ke kejaksaan,” katanya. 
Ketika dia jadi pimpinan KPK, Antasasi pun ingin mengusut dana Rp446 triliun dari total dana Rp600 triliun tersebut, yang konon dana itu diserahkan kepada bank plat merah. 
“Hanya pembagian yang saya tahu itu yang bank swasta itu jumlahnya Rp154 triliun dari Rp600 triliun. Nah sisanya Rp446 triliun itu bank plat merah semua. Mana kasusnya, kan enggak ada. Itu yang kami kumpulkan mulai mengusut untuk itu. Tapi yang duluan diusut kan saya,” katanya. 
Kemudian, Antasari membentuk 4 tim di KPK waktu itu. Satu untuk mencari mendata berapa uang negara yang sudah ditarik oleh kejaksaan, berapa barang rampasan sudah dilelang dan dimana saja. 
Kedua, pada saat itu banyak kasus dihentikan penyelidikan oleh kejaksaan karena mengembalikan kerugian, berapa kerugian yang dikembalikan dan dalam perkara apa saja. 
“Terus selanjutnya, waktu itu ada komitmen dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, bagi mereka yang lari ke kuar negeri tetap ditagih melalui Menteri Keuangan. Nah itu semua belum masuk reportnya dari kejaksaan pada waktu itu,” katanya. [vv]
MA Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

MA Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu


GELORA.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Apa alasannya?
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (niet onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2019).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan ‘permohonan tidak dapat diterima’. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.
“Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu,” jelas dia.
Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019. 
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.[dtk]
Teroris Dan Moeldoko

Teroris Dan Moeldoko

LAGI-LAGI Moeldoko bernyanyi dengan suara sumbang “30 teroris sudah masuk Jakarta.” Tapi tak usah khawatir, katanya “sudah dikenal” dan “diikutin”.
Nah justru ini yang aneh “30 teroris” yang diikutin dan sudah dikenal. Sepanjang dia adalah “teroris” ya tak boleh dibiarkan. Masa dibiarkan kejadian dahulu baru ditindak. Ini namanya “crime by omission” pembiaran terjadinya kejahatan. Itu adalah perbuatan kriminal. 
Moeldoko spesialis buat kejutan. Dulu ia menyebut TKN Jokowi melakukan “perang total” kemudian terungkap doktrin “curang bagian dari demokrasi” dan kini soal “teroris masuk Jakarta”. Ada-ada saja.
Ungkapan yang dikemukakan Moeldoko terakhir soal teroris bisa jadi hoax dan bagian dari teror. Harus dibuktikan keberadaan “teroris” itu lewat proses hukum. Jika tidak, maka “teroris” ini hanya merupakan bagian dari sebuah permainian politik.
Sebelum peristiwa 21-22 Mei yang lalu isu “teroris” juga diumumkan oleh pihak kepolisian. Yang terjadi justru “kerusuhan” yang tak jelas juntrungannya. Siapa yang buat, siapa yang nembak, siapa pula yang ditargetkan. Hubungan gelap. 
Jika nyatanya teroris itu tidak ada, maka Moeldoko telah berperan sebagai penyebar hoax yang patut dipidana. Atau jika ternyata si teroris itu di lapangan hanya ada 25, maka 5 teroris kemana lagi? Aparat keamanan bertanggung jawab atas kaburnya 5 orang teroris karena 30 teroris tersebut “sudah kenal” dan “diikutin”.
Moeldoko sebenarnya tidak memiliki kompetensi melansir keberadaan “30 teroris”. Moeldoko “hanya” sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye dan Kepala Staf Kepresidenan. Bukan pejabat kepolisian atau aparat keamanan lain. Ungkapan yang disampaikan pejabat inkompeten belum boleh dipercaya. Bisa hanya hoax dan teror bagi publik. Bahkan Moeldoko nantinya dapat saja disebut teroris. Terorisme negara. 
Jika memang telah diketahui “30 teroris masuk Jakarta”, aparat kepolisian mesti segera menangkap, menginterogasi, memproses secara hukum, membuka kepada publik proses hukum peradilannya, lalu pengadilan menghukumnya. Besaran  hukuman harus diketahui sebagai efek jera dan pencegahan perbuatan serupa.
UU No 5 tahun 2018 yang merevisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menegaskan mereka yang terlibat dalam jaringan terorisme dapat dihukum tanpa harus adanya aksi. Nah oleh karena itu “30 teroris” yang disebutkan Moeldoko sudah bisa ditindak. Jika memang mereka itu benar-benar ada. 
Aksi di MK bukan semata damai, tapi harapan agar Hakim MK berlaku adil dan jujur serta independen. Tuntutan yang benar dan aksi yang legal. Justru adanya info telah datang ber bus-bus lokal “kelompok berprofil preman” itu yang semestinya dicurigai. Keberadaannya telah terbuka di medsos. Tentu ini bukan teroris (teroris sebodoh ini). Aparat mestinya sangat tahu berkaca pada peristiwa 21-22 Mei yang lalu model kelompok seperti inilah yang potensial menjadi “perusuh”.
Atau inikah yang dimaksud dengan “30 teroris telah masuk Jakarta oleh Moeldoko yang dikenal dan diikuti itu? Baiknya Pak Moeldoko klarifikasi agar tidak diduga oleh masyarakat bahwa “diikutin” itu maksudnya “dipandu”. Karena jika begitu sang dalang adalah pemandu. Karena yang “kenal” dan “ikutin” itu Pak Moeldoko, maka teroris atau dalangnya tentu yang “kenal” dengan Pak Moeldoko.
Ia atau mereka adalah bisa saja “penyusup” ke lingkupan TKN atau Staf Kepresidenan. Ayo selidiki bersama sejak dini agar politik tidak diisi dengan fitnah-fitnah. Atau mau membenarkan bahwa tipu-tipu dan curang adalah bagian dari demokrasi. Negara diabolis kah kita?
M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik
Anggota Tim Hukum Dapat Kopiah Dari Maruf Amin, Akan Dipakai Dalam Sidang Terakhir Di MK

Anggota Tim Hukum Dapat Kopiah Dari Maruf Amin, Akan Dipakai Dalam Sidang Terakhir Di MK


GELORA.CO – Calon wakil presiden KH. Maaruf Amin membuat kejutan. Seluruh tim hukum yang menjadi pengacara di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan kopiah saat berkunjung ke kediaman Maruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (26/6).
Layaknya seorang ayah, KH Maruf Amin mengenakan kopiah tersebut satu persatu kepada masing-masing anggota Tim Hukum.
Salah seorang anggota Tim Hukum Pasangan Jokowi-Amin di MK, Hermawi Taslim, mengatakan dia dan teman-temannya terpana dengan apa yang dilakukan KH Maaruf Amin kepada mereka.
Perbuatan Maruf Amin itu, sebutnya, sangat kebapakan bagi mereka semua.
“Suasana tadi di rumah beliau, sangat kekeluargaan. Kami diterima layaknya seorang anak yang kembali ke orangtuanya. Senyum simpul orangtua menyambut kedatangan kami semua. Kami semua dibuat terkejut karena mendapat kopiah dan sekaligus beliau memasangkan kopiah tersebut ke kepala kami masing-masing,” cerita Hermawi Taslim, yang juga Wadir Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin. 
Sementara Maruf Amin mengatakan, pemberian kopiah itu sebagai tanda penghargaan darinya atas jerih payah dan semangat juang tim pengacara pasangan 01 di MK.
Tim Hukum dinilai oleh Maruf Amin, menunjukkan kekompakan dan soliditas di hadapan bangsa Indonesia, yang mengikuti sidang-sidang MK untuk memutuskan sengketa pilpres pada 17 April 2019 lalu. 
“Saya kira masyarakat luas yang ikut menyaksikan siaran langsung persidangan sudah dapat memperkirakan pihak mana yg memenangkan perkara itu,  terutama jika dilihat dari dali-dalil dan para saksi yg ditampilkan selama persidangan. Sidang MK ini merupakan gong dari seluruh proses pilpres yang kita lalui” ujar Maruf Amin, sebagaimana dikutip Hermawi Taslim.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyatakan rasa bangganya dengan apa yang telah ditunjukkan oleh Tim Hukum TKN yang selama hampir setahun telah mengawal seluruh aspek hukum terkait dengan pilpres ini. 
“KH Maruf Amin juga memberi pengarahan dan berharap jika Pak Jokowi dan dirinya memenangkan kontestasi ini, ia berharap agar tim hukum ini kelak bisa mendampingi mereka dlm menjalankan pemerintahan,” kata Hermawi Taslim lagi.
“Kopiah ini akan kami pakai selama sidang. Itu pesan Kyai. Dan, secara jujur dan tulus kami katakan, kami bangga mengenakan kopiah ini. Tanpa disuruhpun, kopiah itu akan kami kenakan dan bahkan pada waktu-waktu mendatang mengingat kopiah ini memiliki nilai sejarah,” ujar Hermawi Taslim yang juga Wasekjen Partai Nasdem ini. [rmol]
Ribuan Massa Dari Banten Sudah Bergerak Ke Gedung MK

Ribuan Massa Dari Banten Sudah Bergerak Ke Gedung MK


GELORA.CO – Aksi damai menyambut putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) datang dari berbagai daerah. Salah satunya dari Banten. 
Koordinator Pendukung Prabowo-Sandi (Padi) Banten, Khoirul Umam bahkan menyebut sudah ada ribuan massa dari Banten yang bergerak ke Jakarta untuk berunjuk rasa secara damai.
Dikatakan Khoirul, keberangkatan massa dari Banten tanpa komando dan sukarela dan diprediksi jumlahnya mencapai ribuan orang. Terbanyak dari Rangkasbitung.
“Keberangkatan massa ke Jakarta tidak dikoordinir. Masing-masing berangkat menggunakan sepeda motor, kereta, dan mobil pribadi. Jadi ada yang berangkat siang hari, pagi hari, maupun malam hari,” jelasnya seperti diberitakan RMOLBanten, Rabu (26/6).
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata menuturkan, Polda Banten tidak ada sweeping massa tapi hanya melakukan imbauan-imbauan dan pendekatan sesuai aturan.
“Prabowo Subianto sendiri sudah menghimbau untuk tidak ke Jakarta karena prosesnya sudah berjalan apa lagi sih yang dituntut. Kawan-kawan media pun ikut bertanggung jawab untuk mendinginkan suasana,” pungkasnya.  [rmol]
Saksi: Ada Pungutan Saat Rombongan Menag Datang Ke Jatim

Saksi: Ada Pungutan Saat Rombongan Menag Datang Ke Jatim


GELORA.CO – Ada pungutan liar yang kerap diminta saat Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur menyambut kedatangan rombongan Menteri Agama Lukma Hakim Saifuddin ke Jawa Timur. 
Hal itu sebagaimana diungkap Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Zuhri saat menjadi saksi kasus suap jual beli jabatan untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6) malam.
“Memang pas waktu mau melaksanakan Rakorpim di tingkat Kanwil, kami tahu-tahu dipanggil atau diminta Pak Haris. Biasa saya manggil Pak Haris mas, atau kang, “mas saya minta tolong nanti teman-teman kalau ada yang nitip uang dibantu ya”,” kata Zuhri di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Zuhri mengatakan, yang menginisiasi pengumpulan uang tersebut adalah Jawa Timur Haris Hasanuddin yang saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim. Menurut pengakuannya, uang terkumpul mencapai Rp 72 juta.
“Totalnya kurang lebih Rp 72 juta. Itu yang terkait kegiatan tanggal 1 Maret,” kata dia. 
Namun demikian, Zuhri mengaku tidak tahu uang itu akan diapakan. Sepengetahuannya, uang itu sebatas untuk menyambut rombongan menteri.
“Apakah untuk teman-teman ajudan menteri, enggak jelas saya. Saya kurang tahu. Tapi untuk persiapan tamu-tamu semuanya. Saya berikan, saya siapkan,” ujarnya.
Menag Lukman yang ada di ruang sidang tidak menyanggah kesaksian tersebut. Dia mengaku ada uang pungutan tersebut. Namun, dia memastikan telah melarang para pejabat untuk melakukan pungutan. 
“Jadi kalau ada pemberian dari siapapun juga ,melalui ajudan saya yang tidak ada tanda terimanya, saya tekankan jangan pernah terima itu,” katanya.
Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Romi senilai Rp 255 juta dan Menag Lukman sebesar Rp 70 juta. Tujuannya, untuk memuluskan proses pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jatim.  [rmol]
Hendri Satrio: Ruhut Harusnya Tanya Saja Maksud Gatot Nurmantyo Apa

Hendri Satrio: Ruhut Harusnya Tanya Saja Maksud Gatot Nurmantyo Apa


GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengobarkan semangat kepada para purnawirawan TNI untuk tidak tinggal diam dan bangkit melakukan perubahan demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak punah.
Ajakan itu disampaikan Gatot saat menghadiri acara halal bihalal purnawirawan ABRI, TNI dan Polri di Masjid Agung At Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa, (25/6).
Namun demikian, imbauan Gatot kepada purnawirawan TNI itu justru dianggap negatif oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin. Salah satunya, Ruhut Sitompul. 
Dalam Twitter pribadinya, Ruhut bahkan mengadukan Gatot ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Gatot, dinilai oleh Ruhut tengah memanas-manasi para purnawirawan TNI dan Polri.
“Gatot sudah mulai mengompori para purnawirawan TNI dan Polri. Mau mencoba menggunting dalam lipatan. Waspada, waspada, waspadalah menghadapi situasi sekarang ini,” kata pemeran Si Poltak dalam sinetron Gerhana itu.
Sementara itu, pakar komunikasi politik Hendri Satrio menilai bahwa Ruhut terlalu berlebihan. Sebab, apa yang disampaikan Gatot sebatas motivasi untuk rekan-rekan sesama mantan tentara. 
“Ah biasa saja, itu kan diungkapkan untuk internal, sesama teman-temannya,” kata pengajar Universitas Paramadina itu kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (26/6).
Lebih lanjut, dia menyarankan kepada Ruhut untuk bertanya langsung maksud dari Gatot menyampaikan ajakan tersebut, ketimbang berprasangka yang buruk.
“Pak Ruhut ini coba suruh tanya ke Pak Gatot langsung, maksudnya apa,” sambungnya.
Pernyataan Ruhut, justru dinilai Hendri sebagai hal yang memanaskan situasi. Hal itu, tentu akan berdampak buruk bagi proses rekonsiliasi nasional. 
“Sebab, rekonsiliasi itu harus dimulai dengan saling percaya,” pungkasnya. [rmol]
Pendekatan Politik Lewat Labelisasi Radikal Negatif Bagi Persatuan

Pendekatan Politik Lewat Labelisasi Radikal Negatif Bagi Persatuan


GELORA.CO – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras atas pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko yang menyebut ada 30 teroris bersiap tunggangi aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa pilpres.
Menurutnya, pernyataan itu selain mencitrakan bahwa negara tidak profesional karena gagal mencegah teroris berkeliaran, juga merugikan bagi umat Islam.
Atas alasan itu juga, mantan ketua umum PP Muhammadiyah tersebut merasa perlu untuk menanggapi pernyataan Moeldoko. Apalagi, Moeldoko merupakan mantan panglima TNI sehingga tidak mungkin asal bicara kepada publik.
“Saya perlu menanggapi pernyataan tersebut karena jika terjadi aksi teror nanti biasanya selalu dikaitkan dengan kalangan Islam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/6).
Din menjelaskan bahwa umat Islam sudah kenyang dijadikan sebagai tertuduh saat ada isu terorisme. Terlebih, sambungnya, belakangan isu radikalisme dihembuskan dan dikaitkan dengan politik identitas atau berdasarkan SARA.
“Pernyataan tentang adanya kelompok teroris itu mudah dilihat sebagai beririsan dengan isu tentang radikalisme yang dihembuskan sementara kalangan terakhir ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Din menilai pendekatan politik dengan pemberian cap radikalisme merupakan hal yang memecah belah umat dan bangsa.
“Pendekatan politik dengan labelisasi seperti itu tidak positif bagi persatuan bangsa, dan dapat dipandang sebagai politik beridentitas lain yg sejatinya bercorak radikal pula,” demikian Din. [rmol]
B1, Kode Romi Untuk Menyebut Menteri Lukman Hakim

B1, Kode Romi Untuk Menyebut Menteri Lukman Hakim


GELORA.CO – Ada kode rahasia atau isyarat tertentu yang digunakan tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi untuk menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Hal itu terungkap saat Romi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tmur Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6) malam.
Dalam hal ini, Romi mengaku menggunakan kode panggilan ‘B1’ untuk menyebut Menteri Lukman.
‎Pengakuan kader PPP itu bermula saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir menanyakan soal kode ‘B1’ yang digunakan Romi untuk berkomunikasi. Rommy menjawab bahwa kode itu ditujukan untuk menyebut Menteri Lukman.
“Kadang Pak Menag, kadang Pak Menteri, kadang-kadang mas, kadang-kadang B1, B1, kalau membahasakan kepada orang lain kadang-kadang saya pakai B1,” kata Romi.
Diuraikannya bahwa B1 merupakan kepanjangan dari Banteng 1. Istilah itu keluar lantaran Lukman Hakim berkantor di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
“B1 itu Banteng, karena kan Kemenag adanya di lapangan Banteng‎,” tandas Romi.
Dalam sidang ini, Haris didakwa menyuap Romi senilai Rp255 juta dan Menag Lukman sebesar Rp70 juta. Sementara Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp 91,4 juta. Suap keduanya diduga untuk memuluskan proses pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jatim. [rmol]