MK Sudah Kantongi Putusan Gugatan Prabowo, Dibaca 27 Juni Jam 12.30


GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu (26/6) ini. Sebelumnya 9 hakim MK melakukan RPH sejak Senin (24/6). 
Dalam RPH tersebut, 9 hakim MK merumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi terhadap sengketa hasil Pilpres 2019. 
Dengan tuntasnya RPH tersebut, artinya 9 hakim MK telah mengantongi putusan. Putusan itu akan dibaca dalam sidang pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
“RPH pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). 
Meski telah menuntaskan RPH, kata Fajar, hakim MK masih melakukan rapat pada Rabu (26/6) ini. Rapat tersebut membahas persiapan akhir penyelenggaraan sidang di mana para hakim MK memberikan arahan kepada Sekjen, Panitera, dan Tim Gugus Tugas.
Terhadap putusan itu, masing-masing pihak yakin MK akan memenangkannya. 
Dari kubu 02, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), optimis akan memenangkan gugatan hasil Pilpres 2019. Salah satu faktornya karena saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan Jokowi-Ma’ruf tak bisa menjawab penjabaran dari saksi pihaknya.  
“Pertama saksi fakta dan ahli sudah dihadirkan, argumen tak ada yang didekonstruksi bahkan saksi yang mereka hadirkan bermasalah terutama dari terkait, saksi ahli mereka tak bisa delegitimasi saksi kami,” kata BW di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (24/6).
Salah satu bukti yang kuat, kata BW, yakni posisi Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak BUMN. Menurutnya hal itu menjadi senjata yang dapat memenangkan pihaknya dalam sengketa di MK. 
“Keterangan soal cawapres sudah terang benderang, ada pelanggaran syarat pencalonan, kalo diuji dan dikaji serta dijadikan pertimbangan jadi syarat diskualifikasi,” katanya. 
Sebagai termohon, KPU optimistis gugatan Prabowo-Sandi ditolak MK. Optimisme telah menyampaikan jawaban serta bukti yang kuat juga membuat tim hukum KPU tidak menghadirkan saksi pada persidangan kemarin. KPU hanya menghadirkan ahli, Marsudi Wahyu Kisworo.
“Prinsipnya KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Begitu pula dari Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait. Kubu 01 yakin nantinya putusan akan tetap memenangkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
Tim hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudarta, yakin 99,99 persen hakim akan menolak gugatan Prabowo-Sandi. Keyakinan ini merujuk kepada pertimbangan dasar hukum dan alat bukti.
Dia menyebut, semua dalil permohonan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi sudah dibantah oleh saksi dan bukti yang dihadirkan oleh tim hukum Jokowi-Ma’ruf. Selain itu, ia yakin hakim MK hanya akan mempertimbangkan gugatan revisi sebagai lampiran.  
Wayan kemudian menerangkan, kesalahan pokok dari gugatan Prabowo-Sandi yaitu mengenai selisih suara yang tak ditemukan dalam dalil permohonan. Padahal, kewenangan MK adalah terkait permasalahan selisih suara dari gugatan Pilpres. [km]

Jubir Jelaskan Tiga Kemungkinan Putusan MK


GELORA.CO – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan kemungkinan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim konstitusi. Ada tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim konstitusi berdasarkan undang-undang (UU), yakni dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
“Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu (apa putusan besok) nanti saya juga belum tahu putusannya apa,” ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Ia menjelaskan perbedaan ketiga kemungkinan putusan tersebut. Jika dikabulkan maka dalil permohonan pemohon dinilai beralasan menurut hukum. 
Jika ditolak maka dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Jika tidak dapat diterima maka permohonan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil.
“Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu (pengajuan permohonan), bisa amar putusan tidak dapat diiterima,” kata dia.
Majelis hakim konstitusi telah selesai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dengan demikian, MK sudah siap menggelar sidang pengucapan putusan perkara tersebut Kamis (27/6) besok.
“RPH sudah selesai artinya putusan sudah siap dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis hakim memastikan, hari Kamis besok putusan siap diucapkan,” ujar Fajar.
Hari ini, MK akan melakukan rapat internal yang lebih bersifat persiapan teknis demi kelancaran sidang pembacaan putusan. Berbeda dengan sidang pekan lalu, pembacaan putusan merupakan panggung milik majelis hakim konstitusi.
“Ini kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon-termohon diberikan kesempatan, diberikan ruang, untuk memberikan keterangan. Nah sekarang giliran mahkamah memutus,” tuturnya. [ml]

Jelang Putusan, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ultimatum MK


GELORA.CO – Tim hukum calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, memberikan catatan kritis jelang putusan sidang sengketa pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi besok, Kamis 27 Juni 2019.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, kuasa hukum paslon 02 dan rakyat Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kemuliaannya melalui putusannya nanti. Yakni sebuah putusan yang berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) sesuai dengan kesepakatan bangsa dan mandat konstitusi dimana MK terikat pada UUD 1945, sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
“MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada pemerintahan yang akan berjalan,” kata Bambang, Rabu 26 Juni 2019.
Bambang menuturkan, satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung unsur kebohongan (terkait intergritas) dan kesalahan (terkait profesionalitas). Misalnya, dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya, maka keputusan MK menjadi invalid.
Dia lalu menjelaskan kesaksian Prof. Jazwar Koto, PhD (saksi ahli 02) dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang ia dibeberkan secara saintifik berdasarkan digital forensik sama sekali tidak dideligitimasi oleh termohon (KPU) maupun terkait (Paslon 01).
“Yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak patent (patent holder), penemu dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang,” katanya.
Sementara terkait dengan kesaksian ahli Prof Jazwar Koto di persidangan yang tidak dibantah, dapat dibayangkan, jika mekanisme pembuktiannya dilakukan secara manual, mengadu C1 dengan C1, sungguh akan sangat membutuhkan waktu yang lama. Pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu sekitar 1 menit untuk satu sekali pengecekan.
“Maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih. Atau kalau pengecekannya didasarkan per TPS ( dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya,” katanya.
Bambang menuturkan, tidak adanya jaminan keamanan dan kehandalan terhadap system perhitungan suara KPU. Hal ini sangat nampak dari pemaparan yang disampaikan oleh saksi ahli dari termohon (KPU) maupun dari pemaparan komisioner KPU sendiri yang senantiasa ‘ngeles’.
Istilah “ngeles melulu” sempat juga diutarakan Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan) ketika ditanya Hakim MK maupuan oleh pihak Pemohon perihal upaya-upaya perbaikan atau komparasi dalam rangka pembenahan sistem perhitungan suara di KPU. “Padahal UU ITE Pasal 15 ayat 1 ditegaskan bahwa penyelenggara system informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan kehandalan,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Bambang, dalam persidangan juga terbukti, setelah dilakukan pemeriksaaan, ternyata Termohon tidak dapat membuktikan adanya C7 (daftar kehadiran). Ketidakadaan C7 sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat (daulat rakyat). 
“Dengan tidak dapat dibuktikannya siapa yang hadir memberikan suaranya dalam pemungutan suara di TPS, maka muncul pertanyaan suara itu suara siapa? Siapa yang melakukan pencoblosan? Bahwa terbukti juga sebagai fakta persidangan di mana Termohon/KPU membuat penetapan DPT (daftar Pemilih Tetap) tertanggal 21 Mei 2019, artinya penetapan KPU tersebut dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019. Tentu, ini sesuatu yang sangat aneh,” ujarnya. [vv]

Abdullah Hehamahua: Kita Minta IT KPU Diinvestigasi Mahkamah Internasional


GELORA.CO – Ribuan masyarakat turun ke jalan untuk mengikuti Aksi 266 di area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Di awal aksi, massa menyanyikan Lagu Kebangsaan, dan lagu nasional seperti Maju Tak Gentar, dan Halo-Halo Bandung.
Sebelumnya, mobil komando sempat dihalau dari lokasi aksi oleh sejumlah aparat kepolisian, namun setelah melalui negoisasi yang alot antara koordinator lapangan dengan polisi, akhirnya mobil komando diperbolehkan masuk ke lokasi.
Tampak sejumlah ulama dan tokoh nasional seperti, mantan Komisioner KPK, Abdullah Hehamahua, Koordinator API Jabar, Ustadz Asep Syaripudin dan Edi Mulyadi
Dalam orasinya, Ustadz Asep menegaskan bahwa Aksi 266 yang bertajuk Halal bihalal dan Tahlil Akbar ini adalah aksi damai.
Sementara, Abdullah Hehamahua menekankan pentingnya para Hakim MK untuk menjunjung tinggi keadilan.
Abdullah sempat menyinggung tentang Jokowi yang tidak cuti selama masa kampanye Pilpres 2019, namun di akhir persidangan MK, tim hukum Jokowi baru memperlihatkan surat izin cuti.
“Ini kecurangan dan hukumannya 5 tahun!”, ujar Abdullah Hehamahua.
Dia juga menyinggung tentang sudah dicoblos nya surat suara Pemilu di Malaysia, dan lain-lain. “Jadi kasus ini harus diproses hukum, kalau pun tidak bisa diproses sekarng, maka harus diproses di periode kepemimpinan berikutnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hehamahua juga mengungkap indikasi kecurangan yang luar biasa, dimana DPT saat Pilpres 2019 melonjak secara drastis daripada DPT saat Pilkada Jateng dan Jatim.
Dia mengungkap bahwa di masa lalu, Antasari Azhar mau mengaudit IT KPU, lalu setelah itu Antasari dikriminalisasi. Untuk itu, IT KPU sangat perlu untuk diinvestigasi karena bermasalah.
“Kita minta Mahkamah Internasional, kita minta PBB, apapun putusan MK besok, untuk melakukan audit IT KPU,” tegas Abdullah Hehamahua yang langsung disambut pekikan takbir ribuan massa yang hadir.
Aksi yang dihadiri oleh ribuan umat Islam dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan itu, rencananya akan digelar hingga 17.00 WIB. [sm]

Jubir MK: Dissenting Opinion Boleh Diucapkan Hakim saat Sidang Putusan


GELORA.CO – Juru Bicara Mahkamah Kontitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan mejelis hakim MK dapat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Fajar mengatakan perbedaan pendapat mejelis hakim tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Fajar menerangkan putusan majelis hakim itu sudah diatur. Menurutnya berdasar aturan putusan mejelis hakim merupakan hasil musyawarah mufakat atau voting.
“Bahwa putusan itu diambil begini, begini, begini, musyawarah mufakat, kalau tidak voting. Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Fajar mengatakan majelis hakim MK yang memiliki pendapat berbeda nantinya boleh disampaikan langsung dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019. Namun, hal itu bergantung dari masing-masing majelis hakim.
“Tergantung hakimnya kalau itu. Mau dibacakan atau tidak,” ujar Fajar. 
Lebih lanjut, kata Fajar, meskipun nantinya pendapat berbeda mejelis hakim MK tidak dibacakan dalam persidangan, perbedaan pendapat tersebut akan disampaikan secara tertulis. Perbedaan pendapat antara majelis hakim itupun akan dibuka kepada publik.
“Pasti. Seandainya ada (perbedaan pendapat) ya,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada sidang PHPU Pilpres 2014 lalu, putusan majelis hakim MK bersifat bulat. Dalam persidangan pembacaan putusan tidak ada majelis hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari putusan. 
Adapun ketika itu majelis hakim MK menolak permohonan PHPU Pilpres 2014 yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa. Majelis hakim MK memutuskan Joko Widodo – Jusuf Kalla dinyatakan sah sebagai pemenang Pilpres 2014. [sc]

Ferry Mursyidan: KPU Harus Bertanggung Jawab Atas Lolosnya Maruf Amin


GELORA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhedap lolosnya Maruf Amin sebagai calon wakil presiden mendampingi petahana Joko Widodo.
Status cawapres Maruf dipersoalkan karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di perusahaan BUMN, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik.
“Kalau tanya siapa yang salah? KPU. Karena meloloskan (Maruf sebagai cawapres),” ujar Ketua Direktorat Relawan Prabowo-Sandi, Ferrry Mursyidan Baldan di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).
Ferry mempertanyakan ketelitian KPU dalam melakukan pengecekan berkas pendaftraan yang seharusnya posisi Maruf tidak membuat dia memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
“Kenapa untuk dua pasangan calon presiden cuman empat orang ini, itu enggak ketemu bahwa ada syarat yang tidak terpenuhi?” tanyanya.
Meski tidak ingin berkata kasar, Ferry menyebut pihaknya meminta pertanggungjawaban KPU atas kelalaiannya itu dengan meloloskan orang yang tidak sesuai persyaratan.
“Kita enggak tega kalau kita bilang kebodohan, tapi kita bilang bahwa ini adalah faktor kesengajaan,” ucapnya. [md]

Tim Hukum Prabowo-Sandi: Jika Kecurangan Disahkan, MK Tak akan Dipercaya Publik


GELORA.CO – Tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid menyebut berbagai kecurangan yang dituduhkan sudah terbukti dalam persidangan PHPU yang berlangsung sejak tanggal 14 Juni lalu.
“Jika disahkan (tak terbukti) kecurangannya itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan,” ujar Lutfi dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).
Lutfi menyebut apapun keputusan MK akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan yang akan memimpin Bangsa Indonesia lima tahun ke depan.
Menurutnya, sebagus apapun kepala negara, jika tidak mendapat kepercayaan penuh dari masyarakatnya tentu akan menghadapi berbagai ganjalan.
“Pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau itu tidak di public endorsement (didukung publik) maka dia akan bermasalah di dalam perjalanannya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Lutfi, MK diharapkan cermat dan teliti dalam membuat keputusan yang melihat fakta secara utuh.
“Tidak ada kebenaran yang setengah-setengah, kebenaran ya full (penuh). Begitu juga salah, tidak ada salah yang hanya setengah,” tutupnya. [md]

Prabowo dan Sandi Saksikan Putusan MK dari Kertanegara


GELORA.CO – Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan menyaksikan pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dari kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta (Kamis, 27/6).
Kabar tersebut dipastikan oleh Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).
“Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain,” ujar Dahnil.
Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyebutkan seluruh jajaran BPN Prabowo-Sandi berharap gugatan kuasa hukum paslon 02 dikabulkan.
Harapan tersebut, katanya, dapat terkabul jika MK berpandangan progresif dengan melihat seluruh fakta dan bukti serta tidak sekedar membuat putusan berdasar selisih suara.
“MK harus fokus pada hal-hal yang konstitusional membangun paradigma progressive seperti yang dilakukan MK selama ini, tidak mereduksi atau mengecilkan MK sekedar menjadi mahkamah hitung-hitungan, mahkamah kalkulator,” sebut Dahnil.
Ditambahkan Dahnil, pasangan Prabowo-Sandi akan menerima apapun keputusan MK yang akan dibacakan Kamis besok.
“Apapun itu tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK, apapun hasilnya itu,” tutupnya. [md]

MK Bertanggung Jawab Pastikan Proses Pilpres Jujur


GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dalam memposisikan diri sebagai pengawal konstitusi. Sementara khusus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK adalah pengawal kedaulatan rakyat.
Begitu kata Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
Atas alasan itu, kata Miko, pendapat ahli yang menyatakan bahwa wewenang MK sebatas dalam menghitung surat suara merupakan pendapat yang sangat merendahkan harkat dan martabat MK sebagai sebagai salah satu lembaga negara terhormat.
“Sebab, MK bertanggung jawab memastikan rangkaian proses pemilihan pemimpin yang akan menjalankan mesin governance itu berjalan secara jujur dan adil dan/atau tanpa kecurangan,” tegasnya.
Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, para hakim MK tentu paham bahwa mereka bertanggung jawab mendalami setiap kecurangan yang dimajukan oleh pihak yang merasa dicurangi. Pasalnya, kecurangan sesungguhnya adalah pengkhianatan atas kedaulatan rakyat, bukan sebatas khianat pada lawan politik. 
MK, sambungnya, juga tentu paham bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya akan mewujud bila pihak yang akan menjalankan pemerintahan itu terpilih melalui proses yang jujur atau tidak melakukan kecurangan.
“Sebaliknya, input yang berasal dari proses yang buruk akan menghasilkan sesuatu yang buruk pula (garbage in, garbage out),” terangnya.
Lebih lanjut, Miko menilai bahwa dari jalannya persidangan di MK, dirinya berkesimpulan beberapa dugaan kecurangan dan ketidakjujuran pelaksanaan pemilu memang benar terjadi. Untuk itu, masalah ketidakjujuran harus menjadi perhatian khusus MK dalam memutus perkara.
“Ketidakjujuran pelaksanaan pemilu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi penyelenggara pemilu dan sisi peserta pemilu,” terangnya.
“Saya menghimbau Mahkamah untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan menjadikan prinsip kejujuran sebagai acuan utama,” pungkas Miko. [rmol]

Temuan DPT “Siluman” Cukup Untuk Batalkan Pelaksanaan Pilpres


GELORA.CO – Sebanyak 22 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas atau “siluman” diungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah Idham Amiruddin, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam kasus ini, yang mengungkap temuan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur,” katan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
Mantan wakil ketua KPK itu menjelaskan pihak pemohon telah berkali kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya temuan DPT siluman tersebut. Namun KPU, yang dalam sidang bertindak sebagai termohon, tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut.
“Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI, namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” sambung pria yang akrab disapa BW itu.
Seharusnya, sambung BW, tidak jelasnya DPT sudah cukup bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatan pihaknya. Sebab, MK juga pernah melakukan pembatalan Pilkada Sampang dan Maluku Utara di tahun 2018 dengan alasan ketidakjelasan DPT.
“Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019,” pungkasnya. [rmol]